Sanggahan Keberatan Dari kuasa hukum Erik Kusuma Atas Dua Berita yang berjudul ” Diduga Perkara Ilegal Menjadi Legal” dan ” kasus Transaksi Pembelian Limbah Ditengah Laut Yang Diduga Ilegal Terkuak Nama Kolonel A “
Batam, wbnnews- kami selaku redaksi wajahbatamnews.co.id menyampaikan hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan yang telah kami lakukan, Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 telah datang surat dari Law Office Hans Alexander Simanjuntak yang berkantor di jalan Restu no 7 Helvetia Medan, melayangkan surat Pernyataan Keberatan Dan Sanggahan kepada redaksi wajahbatamnews.co.id adapun poin yang disanggahkan sebagai berikut:
1. Bahwa kami menyatakan keberatan dan menyanggah pernyataan media wajahbatamnews karena tidak benar, tendesius dan Klien kami tercemarkan nama baiknya. Kami juga menilai pemberitaan media wajahbatamnews tersebut berisi ketidaknetralan karena telah membuat berita dengan menyebut nama Klien kami tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap Klien kami ataupun Kuasanya, apalagi pemberitaan seolah-olah mem’framing” jika kegiatan usaha bisnis yang dilakukan klien kami adalah kegitan yang illegal dan melanggar hukum;
2. Bahwa pemberitaan yang diterbitkan media wajahbatamnews tersebut, baik dari judul maupun redaksional yang termuat dalam berita tersebut sudah diluar konteks atau materi perkara hukum, juga tidak ada korelasinya dengan permasalahan hukum yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Batam
3.register: 31/Pid.B/2024/PN Btm, denganTersangka/Terdakwa an. Lahusaini
Alias Saini atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Bahwa akibat dari munculnya pemberitaan media wajahbatamnews yang menyatakan klien kami melakukan tindakan illegal, mafia, serta melakukan pelanggaran pajak sangat menyinggung dan merugikan klien kami beserta keluarganya baik secara materil maupun immateriil, karena mencemarkan nama
baik pribadi yang berimbas kepada keluarga besar, menggiring, opini liar dan
tanpa memperhatikan Asas Praduga Tak Bersalah, bahkan telah merusak citra dan reputasi baik klien kami dalam usaha bisnisnya;
4. Bahwa perbuatan media wajahbatamnews tersebut tersinyalir tidak sesuai dengan etika profesi jurnalistik dan pers karena Pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, dan Pers juga tidak dibenarkan membuat berita yang KELIRU DAN TIDAK AKURAT. Wartawan
media wajahbatamnews bernama FAJAR pada tanggal 01 Maret 2024 pernah berkomunikasi dan ingin bertemu dengan Team Kuasa Hukum bernama Rindam
Samuel Sipayung, SH dan permintaan tersebut telah disambut baik oleh Team
Kuasa Hukum dan telah ditunggu sampai berhari-hari bahkan sampai surat keberatan ini diberikan, wartawan bernama Fajar tersebut tidak ada menemui Tim
Hukum kami;
5. Bahwa kami menghormati profesi pers dan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang, untuk itu kami meminta kepada media wajahbatamnews agar segera memberikan klarifikasi, memberikan pernyataan maaf dan mencabut, meralat, memperbaiki pemberitaan tersebut tanggal 28 Februari 2024 dengan
judul “Diduga Perkara Ilegal Dipaksakan Untuk Menjadi Legal” dan pada tanggal 1 Maret 2024 dengan judul “Kasus Transaksi Pembelian Limbah Ditengah Laut yang Diduga llegal di Terkuak Nama Kolonel A”.
6. Bahwa apabila media wajahbatamnews tidak secepatnya memberikan klarifikasi,memberikan pernyataan maaf dan mencabut, meralat, memperbaiki pemberitaan
tersebut maka kami secara tegas akan menempuh langkah hukum baik Pidana
dan/atau Perdata
Perlu diketahui wartawan wajahbatamnews.co.id melakukan pemberitaan berdasarkan Fakta persidangan yang digelar dipengadilan negeri Batam Dan semua nya berdasarkan pengakuan dari saudara Erik sendiri yang menceritakan dihadapan hakim.
Adapun disetiap pemberitaan yang dilakukan oleh media wajahbatamnews.co.id kami selalu menyebut kata “DIDUGA”
Pada tanggal 1 Maret pihak media wajahbatamnews.co.id telah menghubungi kuasa hukum Erik kususma, dan berjanji akan bertemu namun ada kendala perihal agenda kami untuk saling bertemu juga sangat padat, sehingga sama sama tidak bisa bertemu,pada waktu sidang tuntutan pada tgl 14 Maret pihak media masih mengkonfirmasi kuasa hukum Erik Kusuma, namun Abang rindam sipayung selaku kuasa hukum Erik Kusuma tengah berada dikota medan .
Pihak redaksi dan wartawan yang melakukan peliputan siap dihadapan ke dewan Pers

















Discussion about this post