Batam, wbnnews -Pada hari Selasa, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) kembali melakukan penyuluhan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang. Penyuluhan ini digelar bertempat Aula kejaksaan negeri Batam lantai tiga (3), yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya perdagangan manusia serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi pelaku.(7/05/24)
Dalam penyuluhan tersebut, tim dari Kejaksaan Agung Kepala Bidang Penerangan/Penyuluhan Hukum (Kabid Penkum Luhkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Martha Parulina Berliana menyampaikan informasi terkait dengan definisi perdagangan orang, modus operandi yang sering digunakan oleh pelaku, serta dampak negatif yang ditimbulkannya bagi korban dan masyarakat.
Menurut Kepala Kejaksan negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi,S.H, upaya penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas dalam melawan perdagangan orang.
Selain itu, dijelaskan juga oleh kejari Batam mengenai upaya pencegahan hukum dan penindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberantas kejahatan ini.
Dia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan mencegah kasus-kasus perdagangan manusia di lingkungan sekitarnya.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh organisasi non-pemerintah, berbagai kalangan masyarakat seperti,Aktivis kemanusiaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong dan Kepala BP2PMI Kepri Kombes Imam R .
Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang serta mendukung upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan kejari Batam.
(Fajar)

















Discussion about this post