“Batam, wbnnews – Penjelasan Tim kuasa hukum kapal tangker MT Arman 114 berbendera Iran, yang saat ini tengah dalam proses hukum lanjutan, diduga mencemari lingkungan (11/5/24).
Wawancara eksklusif media kepada salah satu Tim kuasa hukum kapal tangker MT Arman 114 pada hari Sabtu di kawasan Nagoya.
DR. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H. mengatakan bahwa penurunan kru kapal tangker MT Arman 114 dilakukan oleh Kapten dengan meminta bantuan kepada Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) RI.
Inisiatif ini dilakukan oleh kapten kapal tangker MT Arman 114 untuk melakukan perawatan barang bukti, berdasarkan surat perawatan barang bukti dari Penyidik,” ujarnya.
Kuasa hukum kapal MT Arman 114 memohon pendampingan pengamanan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI untuk memindahkan 21 kru Kapal Tangker Arman 114 kedaratan.
“Bahwa penurunan ABK (anak buah kapal) adalah inisiatif dan kewenangan penuh Kapten Kapal. Dan juga Kapten Kapal MT Arman adalah selaku pemegang kuasa penuh terhadap keselamatan seluruh kapal beserta isinya. Lebih lanjut, situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi emosional para kru, sehingga diambil langkah pencegahan untuk melindungi barang bukti kasus limbah yang masih disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, ujar DR. Rolas di Batam (11 Mei 2023).
Beberapa bulan lalu, salah satu crew meninggal karena sakit, karena tidak adanya orang medis dalam kapal yang hampir satu (1) tahun ditengah laut Natuna,”ujar DR. Rolas di Batam (11 Mei 2023).
Lebih lanjut, “Agar kapal tangker MT Arman 114 tetap terawat dan tidak terganggu selama proses hukum, maka untuk menghindari tindakan anarkis dari kru kapal yang secara mental dan emosionalnya terganggu karena terlalu lama di laut tanpa melakukan aktivitas.
Maka tindakan menurunkan kru kapal sangat diperlukan, kapten tidak mau kapalnya dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.
Ditegaskan oleh DR.Rolas, proses turunnya awak kapal dilakukan semata-mata untuk menjaga agar barang bukti tidak rusak dan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Karena saat ini agenda persidangan sudah masuk pada tahap Penuntutan, artinya secara hukum seluruh kru kapal tangker kecuali kapten kapal sudah tidak diperlukan dalam pembuktian,” ungkap DR.Rolas.
“Kami juga sudah berkirim surat kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan tindakan lanjutan proses pemulangan kru kapal tangker MT Arman 114, mengingat para kru kapal kembali melalui pintu Imigrasi Indonesia,” pungkasnya. (Fajar)
















Discussion about this post