
Batam, wbnnews -Polda berhasil melakukan operasi dan mengamankan tempat pencucian pasir ilegal yang ditampung di penampungan pasir Nongsa,terkait kasus ini telah disampaikan pada tanggal 9 Januari 2024 dan 29 Januari 2024. Tersangka yang diamankan adalah HK alias ay.

Dinformasikan oleh Dirkrimsus Polda Kepri dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa, 6 Februari 2024,Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H.,menceritakan Modus operandi mereka melibatkan penambangan pasir menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan mobil dump truck tanpa izin resmi.
Saat media menyambangi HK alias Ay di ruang tahanan pengadilan, diceritakan olehya bahwa saya ditangkap posisi tidak sedang melakukan pekerjaan penambangan pasir.
Saya hanya kordinator lapangan , untuk seluruh operasional biasa berkomunikasi dengan nusiranto,yang notabene masih ponakan dari Tek kiam
Lebih lanjut,Pasir yang sudah dicuci lantas dikirim ke proyek pembangunan ruko Tekiam yang dicahaya garden,malah sempat di digaris polisi pasir tersebut.
Media masih mengali informasi tentang keberadaan nusrianto yang juga pemilik lorri Namun belum berhasil hingga berita ini terbit
Fajar

















Discussion about this post