Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Revisi UU Penyiaran Terbaru: Kebiri Terhadap Karya Jurnalistik

Admin by Admin
Mei 19, 2024
in Berita, Opini publik
0
Revisi UU Penyiaran Terbaru: Kebiri Terhadap Karya Jurnalistik
0
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penulis Iwan Fajar
Iwan Fajar 

Opini publik

Penulis: Iwan Fajar

 

Batam, wbnnews- Dalam beberapa bulan terakhir, perdebatan sengit mengenai draft undang-undang (UU) penyiaran terbaru versi Maret 2024 di Indonesia kian memanas.

Revisi UU terbaru ini dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah yang berpotensi mengekang kebebasan pers dan membatasi ruang gerak jurnalis.

 

Banyak pihak berpendapat bahwa regulasi ini lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.

 

Pertama-tama, undang-undang ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengontrol konten yang disiarkan oleh media.

 

Dalam konteks demokrasi, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama yang harus dijaga.

 

Pers yang bebas dapat berfungsi sebagai pengawas yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.

 

Namun, dengan adanya kontrol ketat dari pemerintah, independensi media menjadi terancam.

 

Jurnalis mungkin akan merasa terintimidasi dan cenderung melakukan swasensor untuk menghindari masalah hukum atau pembredelan.

 

Kedua, regulasi ini memuat pasal-pasal yang ambigu dan berpotensi disalahgunakan.

 

Misalnya, ketentuan mengenai “konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila” sangat subjektif dan terbuka untuk berbagai interpretasi.

 

Hal ini bisa menjadi celah bagi pemerintah untuk menindak media yang mengkritik kebijakan atau tindakan mereka, dengan alasan bahwa kritik tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dimaksud.

 

Selain itu, undang-undang ini juga menuntut media untuk lebih memperhatikan kepentingan ekonomi pihak tertentu, yang bisa mengarah pada praktik-praktik korupsi dan kolusi.

 

Media yang seharusnya berfungsi sebagai alat penyampai kebenaran dan pencerah masyarakat, justru bisa berubah menjadi alat propaganda yang melayani kepentingan penguasa dan oligarki.

 

Tidak bisa dipungkiri bahwa regulasi dalam penyiaran diperlukan untuk memastikan bahwa media tetap bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.

 

Namun, regulasi yang terlalu ketat dan represif justru akan menghasilkan efek sebaliknya, yakni menghambat perkembangan jurnalistik yang sehat dan independen.

 

Media harus diberi ruang untuk beroperasi tanpa tekanan berlebihan dari pemerintah.

 

Kesimpulannya, undang-undang penyiaran terbaru ini merupakan kebiri terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Regulasi ini berpotensi mengancam kebebasan pers, menyuburkan praktik swasensor, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

 

Dalam demokrasi yang sehat, media harus dilindungi agar dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi, yaitu mengawasi kekuasaan dan memberikan informasi yang akurat serta berimbang kepada masyarakat.

 

Oleh karena itu, diperlukan kajian ulang dan revisi terhadap undang-undang penyiaran ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar mendukung, bukan menghambat, perkembangan jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Lang Laut Beri Dukungan Penuh kepada Rudi Dan Marlin untuk maju ke Pilgub Kepri Dan Pilwako Batam

Lang Laut Beri Dukungan Penuh kepada Rudi Dan Marlin untuk maju ke Pilgub Kepri Dan Pilwako Batam

Ahmad Rosano Calon Kuat Ketua BWD KKSS Dalam Muswil di Tanjung Pinang

Ahmad Rosano Calon Kuat Ketua BWD KKSS Dalam Muswil di Tanjung Pinang

DR. Rolas Kritik Profesionalisme KLHK Dalam Penahanan Paspor Kru Kapal Tangker MT Arman 114

DR. Rolas Kritik Profesionalisme KLHK Dalam Penahanan Paspor Kru Kapal Tangker MT Arman 114

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

8 Hotel Mewah Bekasi: Liburan Awal Tahun 2026 Penuh Kenyamanan Premium

8 Hotel Mewah Bekasi: Liburan Awal Tahun 2026 Penuh Kenyamanan Premium

2 bulan ago
Pekalongan Terendam: 8 Perjalanan KA Batal

Pekalongan Terendam: 8 Perjalanan KA Batal

1 bulan ago
Misa Tahun Baru: 1 Januari 2026

4 Zodiak Banjir Rezeki 9 Februari 2026

2 minggu ago
Pengerjaan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon

Pengerjaan 4 Rumah Contoh di Tanjung Banon

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id