
Opini publik
Penulis: Iwan Fajar
Batam, wbnnews- Dalam beberapa bulan terakhir, perdebatan sengit mengenai draft undang-undang (UU) penyiaran terbaru versi Maret 2024 di Indonesia kian memanas.
Revisi UU terbaru ini dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah yang berpotensi mengekang kebebasan pers dan membatasi ruang gerak jurnalis.
Banyak pihak berpendapat bahwa regulasi ini lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.
Pertama-tama, undang-undang ini memberikan kewenangan besar kepada pemerintah untuk mengontrol konten yang disiarkan oleh media.
Dalam konteks demokrasi, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama yang harus dijaga.
Pers yang bebas dapat berfungsi sebagai pengawas yang kritis terhadap kebijakan pemerintah dan memberikan informasi yang akurat kepada publik.
Namun, dengan adanya kontrol ketat dari pemerintah, independensi media menjadi terancam.
Jurnalis mungkin akan merasa terintimidasi dan cenderung melakukan swasensor untuk menghindari masalah hukum atau pembredelan.
Kedua, regulasi ini memuat pasal-pasal yang ambigu dan berpotensi disalahgunakan.
Misalnya, ketentuan mengenai “konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila” sangat subjektif dan terbuka untuk berbagai interpretasi.
Hal ini bisa menjadi celah bagi pemerintah untuk menindak media yang mengkritik kebijakan atau tindakan mereka, dengan alasan bahwa kritik tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dimaksud.
Selain itu, undang-undang ini juga menuntut media untuk lebih memperhatikan kepentingan ekonomi pihak tertentu, yang bisa mengarah pada praktik-praktik korupsi dan kolusi.
Media yang seharusnya berfungsi sebagai alat penyampai kebenaran dan pencerah masyarakat, justru bisa berubah menjadi alat propaganda yang melayani kepentingan penguasa dan oligarki.
Tidak bisa dipungkiri bahwa regulasi dalam penyiaran diperlukan untuk memastikan bahwa media tetap bertanggung jawab dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Namun, regulasi yang terlalu ketat dan represif justru akan menghasilkan efek sebaliknya, yakni menghambat perkembangan jurnalistik yang sehat dan independen.
Media harus diberi ruang untuk beroperasi tanpa tekanan berlebihan dari pemerintah.
Kesimpulannya, undang-undang penyiaran terbaru ini merupakan kebiri terhadap karya jurnalistik di Indonesia. Regulasi ini berpotensi mengancam kebebasan pers, menyuburkan praktik swasensor, dan membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam demokrasi yang sehat, media harus dilindungi agar dapat menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi, yaitu mengawasi kekuasaan dan memberikan informasi yang akurat serta berimbang kepada masyarakat.
Oleh karena itu, diperlukan kajian ulang dan revisi terhadap undang-undang penyiaran ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar mendukung, bukan menghambat, perkembangan jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab.

















Discussion about this post