Batam, wbnnews – Kuasa hukum dari kru kapal mengungkapkan bahwa permohonan mereka untuk meminta pengembalian paspor para kru tidak mendapatkan tanggapan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Situasi ini memaksa mereka untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.24/5/24
Menurut pernyataan resmi Dr. Rolas Budiman Sitinjak, S.H., M.H., sebagai kuasa hukum nahkoda dan kru kapal tanker MT Arman 114, pihaknya telah beberapa kali mengajukan permohonan pengembalian paspor yang ditahan oleh KLHK, namun hingga saat ini belum ada balasan atau tindakan apa pun dari pihak kementerian. “Kami sudah mengajukan permohonan secara resmi, namun tidak ada respons sama sekali dari KLHK. Ini jelas merupakan pelanggaran hak asasi dan ketidakadilan bagi para kru kapal,” ujar Dr. Rolas.
Sebagai tanggapan atas tidak adanya respons dari KLHK, kami dari kuasa hukum nahkoda dan kru kapal MT Arman 114 berencana mengajukan gugatan praperadilan. Langkah ini diambil untuk menantang legalitas penahanan yang dilakukan terhadap kru kapal serta mendesak pengadilan agar menginstruksikan KLHK untuk segera mengembalikan paspor yang ditahan.
Selain gugatan praperadilan, kuasa hukum juga berencana melaporkan KLHK ke Komite Etik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Ombudsman Republik Indonesia. “Kami tidak hanya mencari keadilan melalui pengadilan, tetapi juga akan melaporkan tindakan tidak profesional dan dugaan pelanggaran kode etik oleh KLHK ke Komite Etik ASN dan Ombudsman. Kami berharap ada tindak lanjut yang serius agar hal ini tidak terulang di masa depan,” tambahnya.
Kasus ini menambah deretan panjang permasalahan birokrasi di Indonesia, khususnya yang terkait dengan penanganan tenaga kerja asing. Diharapkan melalui langkah-langkah hukum yang diambil, perbaikan sistemik dapat dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja, baik warga negara Indonesia maupun asing, dapat dilindungi secara adil dan transparan.
Perubahan utama mencakup koreksi penulisan gelar akademik dan tanda baca, serta penyusunan ulang beberapa kalimat untuk meningkatkan kejelasan.
(Fjr)

















Discussion about this post