Batam, wbnnews- Fenomena maraknya neon Bok yang terpancang di pinggir jalan raya semakin mengkhawatirkan. Neon Box komersial ojek online terlihat hampir berjejer di berbagai sudut kota diduga tanpa ada ijin resmi yang dikeluarkan oleh BP Batam.30/5/24
Insiden ini memicu pertanyaan dan kecurigaan di kalangan masyarakat. Apakah ini merupakan kesengajaan pengusaha atau justru ada keterlibatan oknum di pemerintahan kawasan
Menurut pantauan di lapangan,neon box yang terpancang selain membahayakan keselamatan pengendara serta juga mengurangi nilai estetika.
konfirmasi berlanjut kepada Eko Dedy Prianto, Kepala Bidang Pengawasan, Penagihan dan Keberatan (P2K) Dinas Pendapatan kota Batam, mengakui adanya temuan ini dan menyatakan bahwa video neon box yang Abang kirim memang sudah dibayar kan untuk pajak reklame nya selama satu tahun.
Saat media mencoba konfirmasi kepada Andre komersial event dari Gojek menyatakan, pihaknya tidak tahu menahu dengan perijinan .
Kami sudah serahkan semuanya kepada pihak vendor, dan mereka lah yang mengurus semua ijinnya,ujarnya.
Kepala Subdit Pembangunan Gedung dan Utilitas BP Batam, Wulung Dahana menyampaikan, untuk titik reklame ataupun neon sign sama pak Halim saja ya.
Media mencoba menghubungi halim dan dijelaskan, urusan neon box atau neon sign bp belum pernah mengeluarkan ijin resminya, coba ditanya kepada bapeda kota Batam yang menangani pajak reklame.
Halim menerangkan bahwa proses perizinan reklame memerlukan beberapa tahap, termasuk penilaian dampak terhadap lalu lintas dan lingkungan. “Kami selalu memastikan bahwa setiap reklame yang dipasang telah memenuhi standar keamanan dan estetika yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.
Berita ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengusaha reklame tentang pentingnya mematuhi peraturan dalam pemasangan reklame ataupun neon box untuk selalu menjaga keselamatan di jalan raya.
Hingga berita ini diunggah pihak media masih melakukan indep reporting agar pemberitaan tetap berimbang.
Fjr
















Discussion about this post