Batam, 3 April 2024 — Vendor Gojek tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa mereka belum memenuhi kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait titik reklame yang dikelola. Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pajak titik reklame vendor yang belum pernah didaftarkan ke dinas DPM PTSP.
PNBP adalah sumber pendapatan yang diperoleh negara di luar penerimaan pajak, dan titik reklame merupakan salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap penerimaan ini. Dalam regulasi yang ada, setiap pihak yang mengelola titik reklame wajib membayar PNBP sesuai dengan aturan yang berlaku.
Media berkomunikasi dengan Kabid bidang perijinan titik reklame Salman mengungkapkan, untuk perijinan titik reklame sudah di DPM PTSP Batam dan untuk pendaftarannya sistem online silahkan klik: https://easy.batam.go.id/web/
Dan untuk sewanya bayar di BP Batam pak, ujar Salman.
“terkait laporan dari media wajahbatamnews.co.id, memang pihak vendor belum ada permohonan mengajukan ijin kepada DPM PTSP Batam, ungkapnya.
karena itu termasuk dalam area bufferzone yang diatur dalam Perda tibum kota Batam, maka penertiban dilakukan oleh satpol PP.
Dalam investigasi media wbnnews mendatangi vendor gojek dikomplek ruko airmas batam center, namun pimpinan mereka atas nama ibu Novi tidak berada ditempat.
Menanggapi tuduhan ini, pihak Gojek Andrey menyatakan tidak tahu menahu mengenai mengenai ijin penayangan reklame, karena sepenuhnya sudah kami serahkan kepada pihak vendor.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam operasional bisnis, khususnya yang melibatkan kerjasama antara perusahaan besar dan vendor-vendor mereka. Pemerintah diharapkan terus memperketat pengawasan untuk memastikan setiap kewajiban pajak dan PNBP terpenuhi demi mendukung pembangunan negara.
Fjr

















Discussion about this post