Batam, wbnnews – Kasus hukum terhadap Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, warga negara Mesir, memicu kontroversi dan dugaan skenario yang didalangi oleh oknum-oknum petinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Mahmoud, yang divonis 7 tahun penjara dan didenda Rp 5 miliar oleh Pengadilan Negeri Batam, dinilai sebagai korban salah sasaran.(7/6/24)
Mahmoud, yang diduga melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, membela diri dalam pledoinya dengan menegaskan bahwa dirinya belum menjadi kapten kapal saat kapal tersebut berlayar dari Singapura ke Laut Natuna.
Dia baru menjadi nahkoda pada tanggal 8 Juni 2023, tepat saat penangkapan dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) dan KLHK.
Dalam persidangan, Mahmoud meminta kepada hakim untuk mengecek alat Voyage Data Recorder (VDR) yang terdapat di kapal MT Arman. Alat tersebut merekam semua percakapan dan visualisasi yang terjadi di atas kapal, namun tidak pernah dihadirkan di persidangan sebagai bukti.
Selain itu, tiga orang awak kapal yang bisa menjadi saksi penting bagi Mahmoud malah dideportasi, sehingga menghambat pembelaannya.
Setelah penyampaian pledoi, majelis hakim yang dipimpin oleh Sapri Tarigan menunda sidang dan akan melanjutkannya untuk mendengarkan tanggapan jaksa Martin Luther dan Karya So Immanuel atas pledoi tersebut. Kuasa hukum Mahmoud, Daniel Samosir, menegaskan ketidakabsahan pihak penyidik KLHK yang tidak menyediakan penerjemah saat Mahmoud diinterogasi dan dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Daniel, skenario untuk menyeret Mahmoud dan menjatuhkan hukuman pidana sangat tidak masuk akal dan mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu. “Ini adalah upaya yang sangat jelas untuk mengkambing hitamkan Mahmoud tanpa dasar yang kuat,” tegas Daniel.
Sidang ini turut dihadiri oleh perwakilan Kedutaan Mesir dan Kedutaan Iran, yang menunjukkan betapa seriusnya perhatian internasional terhadap kasus ini. Perkembangan selanjutnya dari persidangan ini akan menjadi sorotan berbagai pihak, terutama dalam memastikan keadilan bagi Mahmoud dan transparansi dalam proses hukum di Indonesia
Fjr

















Discussion about this post