Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Santunan dan Relokas

Admin by Admin
Juni 8, 2024
in Berita, Ekbiz
0
Masyarakat Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Diberikan Santunan dan Relokas
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam,wbnnews-Pemerintah pusat, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum dalam memberikan santunan dan relokasi, terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City.

“Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastury Sirait, Jumat (24/5/2024).

Ia menjelaskan, santunan yang didapatkan oleh warga, berupa biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta per jiwa setiap bulannya. Biaya hidup itu, diberikan selama 12 bulan sejak warga terdampak menghuni hunian sementara.

Tidak hanya biaya hidup, warga terdampak juga diberikan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp 1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga. Biaya sewa rumah itu juga diberikan untuk selama 12 bulan.

“Ketika tiba di rumah sementara, setiap warga juga akan diberikan bantuan berupa paket sembako. Warga juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi rumah tetap di Tanjung Banun,” katanya.

Seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh juga dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Jika masyarakat mempunyai bangunan yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp 500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 135 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp 365 juta.

Tidak hanya rumah, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 itu juga disebutkan, bahwa masyarakat mendapatkan sagu hati/ kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh hingga sarana usaha. Seperti tambak, perahu hingga kandang ternak.⁠

Selain itu, warga juga mendapatkan rumah tipe 45 diatas tanah 500 meter persegi dengan status hak milik. Rumah tersebut, dibangun dengan kawasan terpadu berupa klaster.

Untuk dikawasan perumahan, dilengkapi dengan sarana pendidikan lengkap, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selanjutnya rumah ibadah hingga kantor pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil dan KUA).

Selanjutnya juga ada lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik hingga air bersih. Jalan lingkungan perumahan diaspal dengan ROW 8 meter.

“Kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini sangat diperhatikan oleh BP Batam. Karena itu arahan langsung dari bapak Kepala BP Batam, Muhammad Rudi,” katanya.

Ia menambahkan, BP Batam berkomitmen untuk menuntaskan program Rempang Eco-City.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk bisa menyukseskan rencana investasi di Rempang. Apabila ada informasi yang simpang siur diterima, Ariastuty meminta agar masyarakat dapat bertanya langsung kepada tim di posko yang telah ditentukan.

“Pada prinsipnya, BP Batam merupakan perpanjangan tangan pusat untuk menyelesaikan program strategis nasional tersebut. Masyarakat bisa langsung ke posko yang ada di Kantor Camat Galang apabila ada sesuatu yang ingin ditanyakan,” imbuhnya. (*)

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
3. Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafi’i  Sambangi BP Batam

3. Tim Ekskul Jurnalistik SMA IT Imam Syafi'i Sambangi BP Batam

Sinergi Pengawasan Nasional, BP Batam Partisipasi Dalam Pameran BPKP Expo Pengawasan Intern 2024

Sinergi Pengawasan Nasional, BP Batam Partisipasi Dalam Pameran BPKP Expo Pengawasan Intern 2024

Resmi,Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Disetujui Airlangga Hartarto

Resmi,Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Disetujui Airlangga Hartarto

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Yasmin Napper: Jiwa Terluka di Musuh Dalam Selimut

Yasmin Napper: Jiwa Terluka di Musuh Dalam Selimut

2 bulan ago
Ratusan anak teradikalisasi lewat game online, BNPT awasi Roblox

Ratusan anak teradikalisasi lewat game online, BNPT awasi Roblox

2 bulan ago
Daftar bansos 2026: PKH, BPNT, dan PIP, ini cara cek status penerimanya

Daftar bansos 2026: PKH, BPNT, dan PIP, ini cara cek status penerimanya

2 bulan ago
Ancaman Maut: Ketua & Wakil BEM UI 2026 Teror Belum 24 Jam Pasca-Pemilu

Ancaman Maut: Ketua & Wakil BEM UI 2026 Teror Belum 24 Jam Pasca-Pemilu

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id