Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Mantan Direktur Keuangan Ifishdeco Dapat Perlakuan Istimewa: Tahanan Kota Sedangkan Rekannya Ditahan di Rutan

Admin by Admin
Juni 11, 2024
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Mantan Direktur Keuangan Ifishdeco Dapat Perlakuan Istimewa: Tahanan Kota Sedangkan Rekannya Ditahan di Rutan
0
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews- Kasus penggelapan dana senilai 1,2 miliar rupiah yang melibatkan mantan Direktur Keuangan PT Ifishdeco Tbk, Ineke Kartika Dewi, terus menarik perhatian publik. Ineke bersama rekannya, David M.H Lumban Gaol, yang diduga melakukan penggelapan tersebut, kini mendapatkan sorotan karena perlakuan khusus yang diterima Ineke. Hingga saat ini, Ineke hanya dikenai sanksi tahanan kota, sementara rekannya, David, ditahan di rutan dan disidang dalam berkas perkara terpisah.11/06/24

Pihak manajemen perusahaan telah mengirimkan surat elektronik via email ke redaksiwajahbatam@gmail.com, dan menerangkan, “Ya benar, Ibu Ineke Kartika Dewi pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Ifishdeco Tbk, namun sejak tanggal 13 Mei 2024 beliau sudah mengundurkan diri dan saat ini sudah tidak ada hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan perusahaan,” ungkap pihak manajemen.

Keputusan dengan no perkara 254/PID.B/PN Btm yang dimulai tanggal 13/06/2024 hingga 11/08/2024, menempatkan Ineke dalam tahanan kota menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menilai bahwa perlakuan ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

Menurut pengamat hukum  Jacobus Silaban,S.H juga mengungkapkan kekhawatiran mereka mengenai kemungkinan adanya pengaruh atau tekanan dari pihak tertentu yang membuat Ineke diperlakukan secara istimewa.

Di sisi lain, rekan Ineke, David M.H Lumban Gaol, yang juga terlibat dalam kasus ini, dituntut dalam berkas perkara terpisah. David saat ini sedang menjalani proses hukum yang lebih ketat, termasuk penahanan di rutan. Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan transparansi dalam sistem peradilan di Indonesia.

Menurut Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, saat dikonfirmasi via seluler, alasan penahanan kota bagi Ineke adalah murni keputusan dari hakim, bukan dari kejaksaan.

Namun, alasan ini dianggap tidak cukup kuat oleh sebagian kalangan untuk membenarkan perlakuan istimewa yang diterima Ineke.

Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada minggu depan. Masyarakat berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan secara adil dan transparan, serta tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang dapat merusak integritas penegakan hukum di Indonesia.

Fjr

Admin

Admin

Related Posts

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

November 29, 2025
Jeritan Pengusaha Ekspedisi
Berita

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar
Berita

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Next Post
Sengketa PT Genta Prana Terlibat Kasus Wanprestasi terhadap PT Karya Putra Bintan

Sengketa PT Genta Prana Terlibat Kasus Wanprestasi terhadap PT Karya Putra Bintan

Perumahan Emirates, Masjid Hagia Sophia Yang Ikonik Diresmikan

Perumahan Emirates, Masjid Hagia Sophia Yang Ikonik Diresmikan

SPBU KDA Jual Pertamax 92 Tercampur Air, Pemilik Fortuner Mengeluh Mobil Mogok

SPBU KDA Jual Pertamax 92 Tercampur Air, Pemilik Fortuner Mengeluh Mobil Mogok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Google tracks location data even when users turn service off

9 bulan ago
Kejari Batam Undang Insan Pers Berbuka Puasa Bersama

Kejari Batam Undang Insan Pers Berbuka Puasa Bersama

2 tahun ago
Lahan Pabrik Kapal Fiber sungai Lekop Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

Lahan Pabrik Kapal Fiber sungai Lekop Diduga Tidak Sesuai Peruntukan

2 tahun ago
Detik Terakhir Ayong Menganti Pengacaranya Diduga Dipaksa Oleh Bos Properti Cahaya Garden

Detik Terakhir Ayong Menganti Pengacaranya Diduga Dipaksa Oleh Bos Properti Cahaya Garden

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Hendra Asman Berjuang Melawan Kanker Usus

Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

Ketua DPRD Batam Apresiasi Tinggi Terhadap Penyelenggaraan Porseni RA

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Calon Perwira

Trending

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

by Admin
November 29, 2025
0

Nus Soge serukan, Lawan Kebiadaban Roslina BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus...

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

November 21, 2025
Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

November 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id