Wbnnews, Batam.12 Juni 2024 – PT Genta Prana saat ini tengah menghadapi gugatan dari PT Karya Putra Bintan melalui kuasa hukum Niko Nikxon Sitomurang,S.H,M.H, terkait kasus wanprestasi atas penjualan lahan seluas 3 hektar di kawasan Imperium. Sengketa ini berawal dari perjanjian antara kedua perusahaan, di mana PT.Genta Prana menjual lahan tersebut kepada PT Karya Putra Bintan dengan pembayaran down payment atau DP sebesar 10%, dan sisa pembayaran akan dilunasi setelah seluruh proses surat menyurat selesai di BP Batam.
Namun, dalam perjalanannya, PT KaryaPutraBintqn tidak dapat menyelesaikan pengurusan surat menyurat tersebut karena ternyata lahan yang dimaksud juga diklaim oleh perusahaan lain, yaitu PT SinarGeliga. Kondisi ini membuat PT KaryaPutraBintan tidak dapat melanjutkan pembayaran sisanya, sehingga menimbulkan konflik antara ketiga pihak yang terlibat.
Merasa dirugikan, PT Genta Prana kemudian menggugat PT Sinar Geliga atas klaim lahan tersebut. Dalam proses hukum yang berjalan, PT Genta Prana meninggalkan PT KaryaPutraBintan, yang kini terkatung-katung dalam proses penyelesaian sengketa lahan ini.
Kasus ini mencuat ke publik setelah PT KaryaPutraBintan mendaftarkan gugatan dengan no perkara 207pgt titik G garing2024garing PN Batam yang akan digelar 19 Juni di pengadilan negeri Batam,melaporkan dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Genta Prana.
PT KaryaPutraBintan menuntut penyelesaian administrasi lahan tersebut agar mereka bisa melanjutkan pembayarannya, atau mengembalikan DP yang telah dibayarkan beserta kompensasi kerugian yang telah mereka alami akibat terhentinya proyek mereka di kawasan Imperium Batam .
Kondisi ini semakin rumit karena ketiga pihak, yaitu PT Genta Prana, PT KaryaPutraBintan, dan PT Sinar Geliga, semuanya mengklaim hak atas lahan tersebut. Sengketa ini masih dalam proses hukum di pengadilan,dan semua pihak berharap ada solusi yang adil dan cepat agar tidak menghambat investasi dan pembangunan di kawasan Imperium Batam center
Pengamat hukum bisnis dari Kadin Batam menyatakan bahwa kasus seperti ini sering terjadi karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan lahan dan proses administrasi yang berlarut-larut di BP Batam. Mereka menyarankan agar semua pihak lebih teliti dan berhati-hati dalam setiap transaksi lahan untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Fjr
















Discussion about this post