Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Musrin, Kinerja JPU PN Batam Asal Asalan

Kasus Dakwaan JPU Terhadap Yuditha Maunu Anunut Kesalahan Nama Dan Proses Hukum

Admin by Admin
Juni 27, 2024
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Musrin, Kinerja JPU PN Batam Asal Asalan
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang Kasus PMI

 

Batam –Kasus unik terjadi di Pengadilan Negeri Batam, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi tuduhan kesalahan administratif serius dalam dokumen dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa nama terdakwa dan detail proses hukum yang tercantum tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kasus yang menimpa perusahaan pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Yuditha Maunu Anunut, direktur perusahaan tersebut, Pada persidangan yang digelar Selasa, 25 Juni 2024, Yuditha dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 4,6 miliar rupiah.

Menurut laporan, kasus ini bermula saat terdakwa, Yuditha Maunu Anunut, dihadapkan pada tuduhan penyaluran pekerja migran. Namun, dalam dokumen dakwaan yang disusun oleh JPU, tertulis nama dan rincian yang melibatkan tersangka berbeda.

 

kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena tuntutan yang dijatuhkan, tetapi juga karena adanya kekeliruan dalam surat dakwaan. Tertulis nama dan kasus yang berbeda, yang mengundang kritik keras dari kuasa hukum Yuditha, Musrin, S.H., M.H.

 

“Sangat disayangkan kinerja jaksa yang terkesan asal-asalan. Dalam surat dakwaan, seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 68 jo Pasal 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Namun, JPU malah menuntut berdasarkan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Musrin.

 

Kuasa Hukum terdakwa, Musrin, S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS., menuturkan, pihaknya menilai putusan yang diberikan oleh JPU adalah Keliru. Sebab, dalam perkara tersebut Jaksa sudah mulai keliru dalam menyusun dakwaan hal dapat dilihat pada dakwaan alternatif kedua. Selain itu, jaksa juga tidak memasukkan keterangan Saksi ahli yang merupakan fakta dari persidangan tersebut.

 

 

Lebih lanjut Musrin, SH.M.H, mengungkapkan keheranannya terhadap kesalahan tersebut. “Ini adalah kelalaian yang tidak bisa dianggap remeh. Nama dan proses hukum yang salah dalam dakwaan bisa merugikan hak-hak terdakwa dan merusak integritas proses peradilan,” ujarnya.

 

Lanjut Musrin, dalam kasus yang sama pada perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditemukan oleh pihaknya yang diputus sekira awal juni 2024. Yaitu, perkara nomor 921 dengan korban 20 orang serta calon pekerja diminta duit di depan 50 hingga 80 juta. Tuntutan JPU pidana penjara selama 6 tahun dan Denda 100 juta dengan Subsidair 3 bulan kurungan dapat dilihat di link website SIPP PN Batam,

 

“Namun kliennya, aktif berkoordinasi dengan BP2MI dan pihak BP2MI juga mengunjungi perusahaan. Selain itu, seluruh biaya PMI ditanggung oleh pihak perusahaan tanpa dipungut biaya. Lalu, perizinan berkas juga ditanggung oleh perusahaan sebelum diberangkatkan. JPU menuntut klien kami 7 tahun penjara dan denda 𝟒.𝟔𝟖𝟕.𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎 (empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Subsidair 2 bulan Kurungan,” jelasnya.

 

“Tentunya jika melihat kedua kasus tersebut kami mempertanyakan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Apa dasarnya dan bagaimana caranya Jaksa menilai hingga terjadi perbedaan tuntutan yang tidak wajar tersebut,” tagasnya.

 

Musrin menambahkan, jika sudah begini apakah masih bisa kita sebut Kejari Batam Baik-baik saja. Apakah kejari Batam Masih menjunjung nilai-nilai keadilan. Lalu, Ada apa dengan Kejaksaan Batam.

 

“Kami meminta agar Kajari mengawasi kualitas kinerja Anggotanya. Kami akan sepakat kalau penegakan hukum itu profesional dan mencerminkan rasa keadilan. Tapi, kami tidak sepakat jika ada ketidakwajaran dalam penegakan Hukum, kalau seperti ini tetap dibiarkan maka akan rusak tatanan hukum dan saran kami copot saja Kajari batam” tegas musrin

 

Ketika media mencoba menghubungi pihak kejaksaan untuk konfirmasi, Kasipdum Priatmaji menjawab, “Saya sudah pindah, coba komunikasi dengan Kasi Intel Kejari Batam saja.”pungkasnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

November 29, 2025
Jeritan Pengusaha Ekspedisi
Berita

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar
Berita

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Next Post
Pemerintah Kota Batam Gerak Cepat Tangani Longsor di TPU Seipanas

Pemerintah Kota Batam Gerak Cepat Tangani Longsor di TPU Seipanas

Jefridin Kunjungi Proyek Pelebaran Lajur di Sincom

Jefridin Kunjungi Proyek Pelebaran Lajur di Sincom

Jefridin,Kerja Sama Polri dan Masyarakat Adalah Kunci Untuk Mencapai Transformasi Nasional

Jefridin,Kerja Sama Polri dan Masyarakat Adalah Kunci Untuk Mencapai Transformasi Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Satpam Kawasan Wiraraja Kurang Beretika

Satpam Kawasan Wiraraja Kurang Beretika

3 tahun ago
Dr.Paringotan Malau, Jangan Sampai Kasus Rempang seperti Pulau Bulan

Dr.Paringotan Malau, Jangan Sampai Kasus Rempang seperti Pulau Bulan

2 tahun ago
Apple Diuntungkan Oleh Pernyataan CEO Google

Apple Diuntungkan Oleh Pernyataan CEO Google

2 tahun ago
Lang Laut Beri Dukungan Penuh kepada Rudi Dan Marlin untuk maju ke Pilgub Kepri Dan Pilwako Batam

Lang Laut Beri Dukungan Penuh kepada Rudi Dan Marlin untuk maju ke Pilgub Kepri Dan Pilwako Batam

2 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Hendra Asman Berjuang Melawan Kanker Usus

Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

Ketua DPRD Batam Apresiasi Tinggi Terhadap Penyelenggaraan Porseni RA

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Calon Perwira

Trending

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

by Admin
November 29, 2025
0

Nus Soge serukan, Lawan Kebiadaban Roslina BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus...

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

November 21, 2025
Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

November 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id