
Batam –Kasus unik terjadi di Pengadilan Negeri Batam, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadapi tuduhan kesalahan administratif serius dalam dokumen dakwaan. Dalam dakwaan tersebut, terungkap bahwa nama terdakwa dan detail proses hukum yang tercantum tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kasus yang menimpa perusahaan pekerja migran Indonesia dengan terdakwa Yuditha Maunu Anunut, direktur perusahaan tersebut, Pada persidangan yang digelar Selasa, 25 Juni 2024, Yuditha dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar 4,6 miliar rupiah.
Menurut laporan, kasus ini bermula saat terdakwa, Yuditha Maunu Anunut, dihadapkan pada tuduhan penyaluran pekerja migran. Namun, dalam dokumen dakwaan yang disusun oleh JPU, tertulis nama dan rincian yang melibatkan tersangka berbeda.
kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena tuntutan yang dijatuhkan, tetapi juga karena adanya kekeliruan dalam surat dakwaan. Tertulis nama dan kasus yang berbeda, yang mengundang kritik keras dari kuasa hukum Yuditha, Musrin, S.H., M.H.
“Sangat disayangkan kinerja jaksa yang terkesan asal-asalan. Dalam surat dakwaan, seharusnya pasal yang dikenakan adalah Pasal 68 jo Pasal 86 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, JPU malah menuntut berdasarkan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Musrin.
Kuasa Hukum terdakwa, Musrin, S.H., M.H., CPL., CPLE., CPM., CPrM., CPPPLS., menuturkan, pihaknya menilai putusan yang diberikan oleh JPU adalah Keliru. Sebab, dalam perkara tersebut Jaksa sudah mulai keliru dalam menyusun dakwaan hal dapat dilihat pada dakwaan alternatif kedua. Selain itu, jaksa juga tidak memasukkan keterangan Saksi ahli yang merupakan fakta dari persidangan tersebut.
Lebih lanjut Musrin, SH.M.H, mengungkapkan keheranannya terhadap kesalahan tersebut. “Ini adalah kelalaian yang tidak bisa dianggap remeh. Nama dan proses hukum yang salah dalam dakwaan bisa merugikan hak-hak terdakwa dan merusak integritas proses peradilan,” ujarnya.
Lanjut Musrin, dalam kasus yang sama pada perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditemukan oleh pihaknya yang diputus sekira awal juni 2024. Yaitu, perkara nomor 921 dengan korban 20 orang serta calon pekerja diminta duit di depan 50 hingga 80 juta. Tuntutan JPU pidana penjara selama 6 tahun dan Denda 100 juta dengan Subsidair 3 bulan kurungan dapat dilihat di link website SIPP PN Batam,
“Namun kliennya, aktif berkoordinasi dengan BP2MI dan pihak BP2MI juga mengunjungi perusahaan. Selain itu, seluruh biaya PMI ditanggung oleh pihak perusahaan tanpa dipungut biaya. Lalu, perizinan berkas juga ditanggung oleh perusahaan sebelum diberangkatkan. JPU menuntut klien kami 7 tahun penjara dan denda 𝟒.𝟔𝟖𝟕.𝟓𝟎𝟎.𝟎𝟎𝟎 (empat miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Subsidair 2 bulan Kurungan,” jelasnya.
“Tentunya jika melihat kedua kasus tersebut kami mempertanyakan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Apa dasarnya dan bagaimana caranya Jaksa menilai hingga terjadi perbedaan tuntutan yang tidak wajar tersebut,” tagasnya.
Musrin menambahkan, jika sudah begini apakah masih bisa kita sebut Kejari Batam Baik-baik saja. Apakah kejari Batam Masih menjunjung nilai-nilai keadilan. Lalu, Ada apa dengan Kejaksaan Batam.
“Kami meminta agar Kajari mengawasi kualitas kinerja Anggotanya. Kami akan sepakat kalau penegakan hukum itu profesional dan mencerminkan rasa keadilan. Tapi, kami tidak sepakat jika ada ketidakwajaran dalam penegakan Hukum, kalau seperti ini tetap dibiarkan maka akan rusak tatanan hukum dan saran kami copot saja Kajari batam” tegas musrin
Ketika media mencoba menghubungi pihak kejaksaan untuk konfirmasi, Kasipdum Priatmaji menjawab, “Saya sudah pindah, coba komunikasi dengan Kasi Intel Kejari Batam saja.”pungkasnya

















