
BATAM – Sidang perdata terkait gugatan Hotel Pura Jaya yang diajukan oleh PT Dani Tasha Lestari (PT DTL) terhadap PT Pasifik Estatindo Perkasa (PT PEP) sebagai tergugat satu dan PT Lamro Matua Sejati (PT LMS) sebagai tergugat dua, serta BP Batam sebagai turut tergugat, terus berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Batam.
Pada sidang Selasa (2/7/2024), PT DTL menghadirkan dua saksi untuk memperkuat argumen mereka terkait perobohan hotel bersejarah tersebut. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Said Andy Sidarta dan Poltak Emerson Tarihoran. Sebelumnya, pada sidang Selasa (25/6/2024), PT DTL telah menghadirkan satu saksi.

Said Andy Sidarta, ketika ditanya oleh Penasehat Hukum PT DTL, Sayuti, mengenai pemahaman tentang Hotel Pura Jaya hingga terjadinya pembongkaran, menjelaskan bahwa ia mengetahui pemilik hotel sejak awal berdirinya hingga saat ini. Andy menceritakan bahwa ia diberitahu oleh Direktur PT DTL saat hotel itu dirobohkan dan diminta untuk menemani pengacara lama ke lokasi.
“Saat tiba di lokasi, saya melihat sendiri bahwa hotel sedang dirobohkan dengan alat berat. Semua atap dijatuhkan, dan perabotan dikeluarkan dari dalam hotel,” jelas Andy. Ia juga menyebutkan adanya tim pengamanan dari Ditpam BP Batam dan Satpol PP di lokasi saat itu.
Poltak Emerson Tarihoran, saksi lainnya, mengakui adanya pemilik lahan baru, PT Pasifik, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Yuanne Marietta Rambe. Emerson yang sehari-hari berprofesi sebagai wartawan, juga mengenal pendiri awal Hotel Pura Jaya, Ir. Zulkarnain Kadir, sejak tahun 1995.
Penasehat Hukum PT DTL, Sayuti, memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas profesionalisme mereka dalam menjalankan persidangan. Ia menekankan pentingnya saksi-saksi dari tergugat satu, tergugat dua, dan turut tergugat dalam kasus ini. Menurut Sayuti, Hotel Pura Jaya memiliki nilai historis yang tinggi dan merupakan bagian penting dari sejarah pariwisata Batam.
Sayuti juga menyoroti bahwa perobohan hotel pada 21 Juni 2023 dilakukan saat proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang, sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menilai tindakan perobohan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa perintah eksekusi dari pengadilan.
Penasehat Hukum tergugat satu dan tergugat dua, Erik, menanggapi kesaksian yang diberikan pada sidang sebelumnya dengan menyatakan adanya keraguan terhadap kesaksian yang diberikan. Erik menyebutkan bahwa terdapat dokumen yang menunjukkan adanya perjanjian antara PT DTL dan tergugat dua terkait pengambilan barang-barang dari hotel.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Erik menyatakan akan membuktikan apa saja yang telah dijual ke tergugat dua pada sidang berikutnya.
(Red.)

















Discussion about this post