Batam wbnnews- Pemerintah Kota Batam menerima Uang
Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama terpidana Mohammad Nashihan dari Kejaksaan Tinggi dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
Secara simbolis Uang Pengganti Hasil Lelang Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp4.804.861.000,- diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri Batam,
- I Ketut Kasna Dedi kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi “Atas nama Pemerintah Kota Batam, mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan dari
Kejaksaan Negeri Batam dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah
membantu Pemerintah Kota Batam dalam kasus ini,” ungkap Sekretaris
Daerah Kota Batam saat
mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diacara Penyerahan Hasil Lelang Rampasan Negara yang Diperhitungkan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Aula Lantai IV Kantor
Wali Kota Batam, Kamis
(11/07/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, IKetut Kasna Dedi mengatakan, ini merupakan hasil lelang sebidang
Tanah seluas 7.016 m2, Sebidang Tanah seluas 2.113 m2m2, Sebidang Tanah seluas 7.144 m2 yang terletak di Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Ketiga tanah ini
menurutnya dilelang dalam satu paket. “Harga lelang ini diluar prediksi, semula ditaksir Rp3 miliar ternyata
mencapai Rp4,8 miliar. Masih ada aset yang masih dalam proses lelang terdiri dari rumah dan kendaraan roda empat dan roda
dua,” jelasnya.
Penyerahan uang pengganti ini berasal dari perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terpidana Mohammad Nashihan,
yaitu perkara Penyalahgunaan Dana Penyelenggaraan Asuransi
Kesehatan dan Tunjangan Hari Tua bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas
Pemerintah Kota Batam.
Acara turut dihadiri Firdaus, S.H,M.H, M.M. M.I.Kom, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional dan Joko
Yuhono, S.H.,M.H Kepala Bidang Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara.


















Discussion about this post