Batam, wbnnews – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd, secara resmi membuka Forum Group Discussion (FGD) terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 206 Tahun 2024. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Hang Nadim, lantai IV Kantor Wali Kota Batam.
Hadir dalam acara ini Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Batam, Dalina Nopilawati. Dalam sambutannya, Jefridin menekankan pentingnya FGD ini dalam menyusun dokumen perencanaan yang akan menjadi acuan bagi perangkat daerah. “Dokumen perencanaan ini sangat penting untuk membantu Perangkat Daerah dalam menetapkan tujuan jangka panjang dan pendek yang jelas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa perencanaan yang baik akan mengoptimalkan penggunaan sumber daya, termasuk waktu, tenaga, dan anggaran. Hal ini dianggap krusial terutama dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun 2025 yang diperkirakan mencapai Rp4,1 triliun.
“Jika sumber daya ini digunakan sesuai dengan perencanaan yang dibuat, maka akan lebih efisien dalam penggunaannya,” kata Jefridin, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam.
Selain itu, dokumen perencanaan juga berfungsi untuk mengantisipasi dan mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul. Melalui perencanaan yang matang, masalah dapat diidentifikasi dan solusi yang tepat dapat dicari. Jefridin juga menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam dalam penyusunan dokumen ini.
“Dokumen perencanaan akan mempermudah kita dalam mengukur kemajuan dan keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Ia menutup dengan pesan kepada para peserta FGD agar mengikuti diskusi dengan baik dan tidak ragu untuk bertanya jika ada hal-hal yang kurang dipahami.

















