Batam, wbnnews– BP Batam mengumumkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah baru warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City yang berlokasi di Tanjung Banon telah resmi terbit. Ini merupakan langkah signifikan dalam upaya menyelesaikan hak-hak warga yang terdampak oleh proyek pengembangan besar tersebut.
Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, mengungkapkan kabar baik tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (10/9/2024). “Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Batam telah menerbitkan SHM untuk 133 persil rumah baru. Jumlah ini tentunya akan terus bertambah seiring dengan proses yang masih berjalan,” ujar Sazani dengan penuh semangat.
Sazani menambahkan bahwa penerbitan SHM ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui BP Batam untuk memenuhi hak-hak warga yang terdampak. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan jawaban bagi skeptisisme terkait komitmen BP Batam dalam proyek Rempang Eco-City.
“Ini juga menjadi jawaban bagi yang meragukan komitmen BP Batam. Mari kita dukung agar seluruh tahapannya bisa berjalan lancar dan maksimal,” tambah Sazani.
Di sisi lain, BP Batam masih terus menggesa pengerjaan rumah baru di Tanjung Banon. Saat ini, pengerjaan terhadap 100 unit rumah masih berlangsung, dengan beberapa di antaranya telah memasuki tahap penyelesaian.
“BP Batam juga telah menargetkan bahwa pada tanggal 25 September nanti, sebanyak tiga kepala keluarga akan kami pindahkan ke rumah yang sudah jadi. Kami melakukan pemindahan ini secara bertahap untuk memastikan semuanya berjalan sesuai rencana,” pungkas Sazani.
Dengan terbitnya SHM dan kemajuan pengerjaan rumah, BP Batam berharap proses pemindahan warga dapat dilaksanakan dengan lancar, dan pengembangan Rempang Eco-City dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat terdampak
















