
Batam, WBN News – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mendampingi Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menerima kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) DPD RI, Jumat (13/09/2024), di Ruang Rapat Embung Fatimah, Lantai IV, Kantor Wali Kota Batam.
Kunjungan kerja ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Delegasi PPUU dipimpin oleh Dr. H. Dedi Iskandar Batubara.
Jefridin menjelaskan bahwa PPUU datang untuk menyusun daftar inventarisasi materi terkait pemantauan terhadap implementasi UU Nomor 12 Tahun 2011. Menurutnya, penerapan undang-undang tersebut di tingkat daerah menghadapi beberapa tantangan, salah satunya tumpang tindih antara peraturan pusat dan daerah.
“Dengan adanya perubahan melalui UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, diharapkan dapat menyederhanakan proses legislasi, termasuk di daerah,” ujar Jefridin.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, juga menyoroti beberapa ketentuan yang sudah menjadi kewenangan daerah namun belum terealisasi, dan berharap DPD RI dapat membantu dalam hal ini.
Pertemuan dimulai dengan pemutaran video profil Kota Batam yang menggambarkan perkembangan pesat pembangunan infrastruktur di kota tersebut. Ketua rombongan, Dr. H. Dedi Iskandar Batubara, menyatakan kekaguman terhadap pembangunan Batam dan yakin bahwa kota ini akan maju pesat di masa depan.

















Discussion about this post