
Batam – Kasus dugaan pembiaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh perusahaan Pax Ocean Nan Indah Mutiara Shipyard di Batam tengah menjadi sorotan publik. Limbah B3 seperti copper sludge dan limbah lainnya dilaporkan telah dibiarkan oleh perusahaan selama hampir dua tahun, yang mengakibatkan potensi pencemaran lingkungan.
Upaya konfirmasi dari media kepada pihak perusahaan sejauh ini belum membuahkan hasil. Sukri, yang bertugas di bagian Health, Safety, and Environment (HSE), mengungkapkan bahwa ia belum dapat memberikan keterangan karena masih menunggu informasi resmi dari manajemen.
Media juga berupaya menghubungi Rolas, manajer perusahaan, namun ia enggan memberikan tanggapan yang memadai terkait tuduhan pencemaran lingkungan tersebut.
Budiman Sitompul, Ketua LSM Ampuh Kota Batam, mengecam keras tindakan perusahaan yang dinilainya ceroboh. “Saya melihat ada dugaan pembiaran oleh pihak perusahaan, dan ini akan berakibat fatal jika tidak segera ditangani,” tegasnya. Ia juga meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, terutama bagian pengawasan, segera melakukan inspeksi ke lokasi dan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melanggar aturan.
Budiman menambahkan bahwa jika perlu, izin operasional Pax Ocean Nan Indah Mutiara Shipyard harus dicabut jika perusahaan terbukti lalai dalam menangani limbah B3 ini.
Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut dari pihak terkait, termasuk langkah konkret dari instansi berwenang untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan lebih lanjut akibat limbah berbahaya tersebut.
Editor Iwan Fajar

















Discussion about this post