
Batam, 10 Oktober – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp13.2 miliar di perairan Batam. Tim PSDKP mengamankan 88.200 ekor BBL yang disembunyikan dalam 49 box sterofoam. Meski barang bukti berhasil diamankan, pelaku penyelundupan sekali lagi berhasil melarikan diri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pangkalan PSDKP Batam, Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, mengungkapkan bahwa modus operandi penyelundupan kali ini melibatkan kapal cepat. Meskipun sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan penyelundup, pelaku berhasil melarikan diri setelah mengandaskan kapalnya di sebuah pulau.
“Alhamdulillah, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa BBL, namun pelaku berhasil meloloskan diri. Nilai ekonomis BBL yang diselundupkan mencapai Rp13.2 miliar,” kata Ipunk.
Namun, meski penyelundupan kerap berhasil digagalkan, publik mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap para pelaku yang sering kali berhasil kabur. Paul, perwakilan dari LSM Pemerhati Lingkungan di Batam, mengkritisi hal ini. Menurutnya, banyak kasus penyelundupan yang seakan-akan ditutupi dan tidak pernah diusut hingga tuntas.
“Kasus penyelundupan BBL ini bukan yang pertama kali, namun pelaku utama yang seharusnya dijebloskan ke penjara kerap kali lolos. Ada kesan kasus ini sengaja ditutupi atau tidak diproses serius. Kita tidak pernah mendengar pelaku besar ditangkap dan dihukum berat,” ujar Paul.
Ia juga menyoroti bagaimana jaringan penyelundupan BBL melibatkan pihak-pihak yang lebih besar, namun hingga kini tindakan tegas belum terlihat. Meskipun KKP telah berulang kali menyampaikan komitmen untuk menindak tegas penyelundupan BBL, publik berharap ada langkah konkret agar pelaku utama tidak selalu bebas dari jerat hukum.
Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola lobster di Indonesia, seharusnya bisa memperkuat upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan. Namun tanpa proses hukum yang transparan dan adil terhadap para pelaku, upaya tersebut dianggap belum maksimal.
“KKP harus menunjukkan keseriusannya dengan membawa para pelaku ke pengadilan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat upaya di lapangan tanpa ada hukuman yang dijatuhkan bagi pelaku besar di balik penyelundupan ini,” tegas Paul.
Penyelundupan BBL menjadi salah satu isu krusial dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. KKP menyatakan komitmennya melalui berbagai operasi rutin, namun tantangan besar masih ada, terutama dalam menindak tegas jaringan pelaku yang sering kali lolos dari jeratan hukum.
Editor Iwan Fajar
















