Batam, Wbnnews -Warga sekitar Tembesi Tower dilanda bencana banjir dengan ketinggian air mencapai 2 meter, diduga akibat pembangunan kawasan Panbil II yang dilakukan oleh PT Tanjung Piayu Makmur(TPM) tanpa memperhatikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) secara memadai. Banjir yang terjadi dianggap sebagai dampak langsung dari proyek pembangunan yang dinilai tidak sesuai dengan AMDAL, yang seharusnya menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk.
Menurut Joko warga Tembesi tower, sejak pembangunan kawasan Panbil II dimulai, drainase di kawasan tersebut terganggu, menyebabkan air hujan tidak dapat mengalir dengan baik. Situasi semakin memburuk ketika hujan deras turun, mengakibatkan banjir yang merendam pemukiman di sekitar Tembesi Tower.
Pemerhati lingkungan , Paul Lein S.Pd, menyuarakan kritik keras terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang membidangi masalah lahan. Menurutnya, ASN harus lebih tegas dan proaktif dalam menangani persoalan ini agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang terdampak banjir akibat pembangunan Panbil II. Ia juga mendesak agar pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengusut tuntas persoalan lahan yang diduga masih berstatus hutan lindung ini,ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Panbil Anwar Raja Gugug,memberikan pernyataan kontroversial terkait situasi ini. Ia menyatakan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut adalah milik perusahaan, “Itu lahan kami, dan mereka hidup di tanah kami.” Pernyataan ini memicu kemarahan warga yang merasa hak-hak mereka diabaikan.
Lebih lanjut, Anwar , berkomentar bahwa banjir sudah terjadi sejak lama di kawasan tersebut dan menilai kawasan tersebut adalah daerah permukiman liar (Ruli).
Sementara itu, Andi, Ketua RT setempat, dengan tegas menolak upaya relokasi yang diusulkan. Ia menyatakan bahwa warga memiliki bukti-bukti surat pendukung yang menunjukkan hak mereka atas lahan yang terdampak. “Kami tidak akan menyerahkan tanah kami begitu saja tanpa memperjuangkan hak kami,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa warga di wilayah tersebut telah tinggal lebih dari 15 tahun.
Kasus ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat, di mana warga berharap adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk meninjau ulang proyek pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan aturan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga yang terdampak banjir. Warga merasa kecewa dan terlantar tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana.
Editor: Iwan Fajar
















Discussion about this post