
Batam, wbnnews – Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI ( Persatuan Jurnalis Indonesia ), dilaporkan oleh Paulus George Hung ke Bareskrim Mabes Polri atas tulisan yang berjudul Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna” dengan sub-judul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!” terkait dugaan illegal logging yang dilakukan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah, dengan pasal tindak pidana pencemaran nama baik termaksud dalam UU ITE ,Undang undang yang seringkali dijadikan “momok” untuk menekan/menakuti jurnalis/Pers yang kritis dan menjalankan fungsi kontrol sosial termaksud dalam UU Pers.
Saat media wbn mengkonfirmasi kepada Ketum PJI via WhatsApp, Hartanto boechori menerangkan, tulisan saya terkait dugaan illegal logging yang dilakukan PT Cakra Sejati Sempurna (PT CSS) di Murung Raya Kalimantan Tengah, merupakan kerja jurnalistik berdasarkan data dan fakta resmi.
Lebih Lanjut,Saya memiliki data sah dan kredibel yang menunjukkan memang Paulus George Hung pemilik PT CSS sebenarnya. Oleh karena itu, ketika saya mengutip informasi mengenai pemeriksaan oleh Bareskrim Polri terhadap beberapa saksi, termasuk yang disebut sebagai ‘Big Boss’ PT CSS, yaitu ‘Paulus’, saya bertindak berdasarkan prinsip jurnalistik dan bertanggung jawab profesional untuk menginformasikan kepada publik.ujarnya
Ditegaskan oleh nya, masalahnya Polisi menerima laporan Paulus George Hung dan bahkan memproses hukum. Padahal jelas ada UU Pers No 40 tahun 1999 dan diperkuat lagi dengan MOU Kapolri-Dewan Pers.
Surat Undangan Wawancara Klarifikasi kedua untuk hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari Senin, 28/10/2024, terpaksa saya hadiri sebagai penghormatan pada institusi Polri dan Dewan Pers/Ketua Dewan Pers yang merekomendasi agar saya menghadiri undangan Penyidik. Tegas Hartanto boechori.
Dijelaskan,Setelah saya klarifikasi pada Penyidik, ternyata laporan Paulus George Hung dikarenakan tulisan saya berjudul “Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Kejahatan PT. Cakra Sejati Sempurna” dengan sub-judul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Tangkap Big Boss PT Cakra Sejati Sempurna!”, yang sempat viral dan dipublikasikan secara luas oleh para jurnalis anggota PJI, khususnya kalimat ‘Setelah itu informasi yang saya dapat, Dittipiter Bareskrim Polri telah memeriksa belasan Saksi, *termasuk ‘Big Boss’ PT Cakra Sejati Sempurna, ‘Paulus’, namun Paulus belum ditetapkan Tersangka dan dilepaskan.
Kepada Penyidik dan Kanit IV Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Seto Handoko Putra, saya hanya serahkan dasar/bukti penulisan saya bahwa Paulus George Hung memang pemilik sebenarnya PT CSS ( Cakrawala Sejati Sempurna ). Saya serahkan juga bukti PT CSS telah dihukum pidana illegal logging oleh Majelis Mahkamah Agung atas kasasi Jaksa.
Wakapolri Komjen Polisi Agus Andrianto juga telah menegaskan, produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana maupun dijerat menggunakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Memangnya kalau pelapornya masyarakat marginal, laporan diterima?!, saya kok kurang yakin.
Editor Iwan Fajar

















Discussion about this post