Batam, wbnnews -Kasus dugaan perjudian sabung ayam di Batam menjadi sorotan setelah tindakan hukum yang dilakukan Polresta Barelang menuai berbagai tanggapan. Dari tujuh orang tersangka yang ditangkap, empat di antaranya ditetapkan sebagai penyelenggara sabung ayam, sementara pemilik lokasi, atas nama Boni, dilepaskan oleh penyidik Polresta Barelang.
Kuasa hukum Sirdjon Wawondos (75), Harto SH, MH, mengungkapkan keberatan terhadap tuduhan yang menjerat kliennya. Menurut Harto, insiden terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 20.20 WIB, di sebuah arena sabung ayam di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda. Saat itu, Sirdjon hanya diminta memegang ayam untuk diadu oleh seseorang laki -laki, tanpa terlibat dalam transaksi perjudian.
“Sirdjon tidak melakukan perbuatan perjudian. Beliau hanya membantu memegang ayam yang akan diadu, tanpa ada transaksi uang taruhan. Namun, klien kami langsung ditangkap dan dijerat dengan tuduhan sebagai penyelenggara permainan” ujar Harto.
Sirdjon pun merasa dirugikan, terutama karena Boni, yang diduga sebagai pemilik lokasi sabung ayam, dilepaskan oleh pihak kepolisian. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sirdjon menyebut bahwa ia hanya sebagai penonton yang diminta oleh pemilik ayam untuk melepaskan di arena sabung ayam bukan sebagai penyelenggara atau pemilik lokasi.
Informasi didapat dari Remon, putra Sirdjon Wawondos, menambahkan bahwa sabung ayam adalah bagian dari tradisi masyarakat Sulawesi Utara, khususnya di Sitaro dan Sangger. Namun, ia menyayangkan tradisi tersebut kini dianggap sebagai bentuk perjudian oleh aparat penegak hukum.
“Kami melihat ini sebagai kasus yang dipaksakan. Ayah saya hanya korban dari situasi yang berkembang di lokasi tersebut,” ujar Remon.
Kasus ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait keadilan dalam penanganan hukum. Apalagi, status Boni yang diduga sebagai pemilik lokasi, tidak dijadikan tersangka. Kritik pun dilontarkan terhadap Polresta Barelang, yang dinilai kurang transparan dalam menangani kasus ini.
Kasus ini dimohon kan oleh Kuasa hukum sirdjon praperadilan dipengadilan negeri batam, dan masih bergulir hingga saat ini keluarga Sirdjon dan tim kuasa hukumnya berharap agar proses hukum berjalan adil tanpa ada pihak yang merasa dirugikan.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post