Batam – Proses hibah kavling yang seharusnya diperuntukkan bagi para guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Batam kini menjadi sorotan. Pasalnya, sejumlah kavling yang diberikan melalui hibah dari BP Batam diduga malah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak berhak.
Kepala Departemen Agama Kota Batam, Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa dirinya yang mengurus kan Uang Wajib Tahunan Otorita(UWTO)
hibah kavling tersebut dari BP Batam. Hibah ini diberikan untuk 18 guru MAN Batam dengan tujuan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik di wilayah tersebut.
Dijelaskan oleh nya, untuk lkavling yang diberikan dengan luas 120 meter persegi per orang berjumlah 18 kavling, tegas Zulkarnaen
Pengalian informasi berlanjut kepada Ulfah ismiati yang saat ini menjabat sebagai kepala MAN Tanjung Pinang mengatakan, Maaf saya tidak diundang dan tidak ikut rapat karena sayapun sudah pindah tugas ke tanjung pinang. Ujar Ulfa
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebagian kavling tersebut kini justru dimonopoli oleh oknum yang tidak termasuk dalam daftar penerima yang diajukan. Kondisi ini memicu kekhawatiran dan kekecewaan dari kalangan guru yang merasa hak mereka diabaikan.
Salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya. “Kami sangat berharap hibah ini bisa membantu kami yang telah mengabdi bertahun-tahun. Kalau ada yang memanfaatkan ini di luar haknya, itu sangat tidak adil,” ujarnya.
Kasus ini mendorong desakan agar pihak terkait, termasuk BP Batam dan Departemen Agama Kota Batam, melakukan evaluasi serta investigasi mendalam untuk memastikan hibah kavling diberikan sesuai peruntukannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BP Batam terkait dugaan penyalahgunaan hibah kavling tersebut. Namun, publik menanti langkah tegas untuk mengembalikan hak para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan di Batam.

















Discussion about this post