Batam, wbnnews- Sidang Gugatan praperadilan antara tersangka Elvi Sumanti dan Polresta Barelang digelar pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Elvi, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang masih dalam tahap penyidikan, mengajukan praperadilan dengan tudingan adanya dugaan pemaksaan dalam proses penetapannya sebagai tersangka.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Verdian Martin, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum Elvi sumanti, advokat Robby Fernandes SH,CPM,CPArb, yang mantan anggota Polri beserta seluruh tim pusat bantuan hukum menyampaikan keberatan terkait prosedur penangkapan dan penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai ada indikasi pemaksaan dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polresta Barelang. Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan dan tidak didasari oleh alat bukti yang cukup,” ujar kuasa hukum Elvi dalam persidangan.
Lebih lanjut, kuasa hukum Elvi sangat menyayangkan atas ketidak hadiran tim advokasi Polresta Barelang atau Binkum Polda Kepri, bukan petugas polisi reskrim setempat berdasarkan penunjukan dari wakapolres,karena bertentangan dengan perkap No 2 tahun 2017,imbuhnya.
Sementara itu,dalam Fakta persidangan pihak Polresta Barelang yang dihadiri oleh personel penyidik, membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang kuat.
“Semua tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan. Tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang adalah tidak berdasar,” tegasnya
Dalam keputusannya hakim pengadilan Negeri Batam Verdian Martin, S.H., Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:S.Tap/126/IX/RES.1.24/ 2024/Reskrim, tanggal 19 September 2024 yang menetapkan Pemohon (Elvi Sumanti) sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan seluruh
barang bukti yang disita dari Pemohon (Elvi Sumanti) berdasarkan Tanda Penerimaan Barang Bukti atau Benda atau Surat, tanggal 05 Juli
2024. seketika setelah putusan ini diucapkan.
Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Tersangka (Elvi Sumanti /Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan Hak hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya, Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara.
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 oleh Verdian Martin, S.H., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Batam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Supriyadi, S.H, MH. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Para Termohon.
Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena dinilai akan menjadi tolak ukur transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Publik sangat mendukung atas kinerja majelis hakim yang memutus perkara ini dengan adil dan objektif demi tegaknya supremasi hukum di Kota Batam.
(Iwan Fajar)















