Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Elvi Sumanti Gugat Polresta Barelang Atas Dugaan Pemaksaan Dalam Kasus Hukum

Gugatan Praperadilan Elvi Sumanti dikabulkan, Polresta Barelang Harus Memulihkan Nama Baik Pemohon

Admin by Admin
Januari 2, 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
153
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews- Sidang Gugatan praperadilan antara tersangka Elvi Sumanti dan Polresta Barelang digelar pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Batam. Elvi, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus yang masih dalam tahap penyidikan, mengajukan praperadilan dengan tudingan adanya dugaan pemaksaan dalam proses penetapannya sebagai tersangka.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Verdian Martin, S.H., Hakim Pengadilan Negeri Batam, kuasa hukum Elvi sumanti, advokat Robby Fernandes SH,CPM,CPArb, yang mantan anggota Polri beserta seluruh tim pusat bantuan hukum menyampaikan keberatan terkait prosedur penangkapan dan penetapan status tersangka yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai ada indikasi pemaksaan dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.

“Kami menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan oleh penyidik Polresta Barelang. Penetapan tersangka terhadap klien kami terkesan dipaksakan dan tidak didasari oleh alat bukti yang cukup,” ujar kuasa hukum Elvi dalam persidangan.

Lebih lanjut, kuasa hukum Elvi sangat menyayangkan atas ketidak hadiran tim advokasi Polresta Barelang atau Binkum Polda Kepri, bukan petugas polisi reskrim setempat berdasarkan penunjukan dari wakapolres,karena bertentangan dengan perkap No 2 tahun 2017,imbuhnya.

Sementara itu,dalam Fakta persidangan  pihak Polresta Barelang yang dihadiri oleh personel penyidik, membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang kuat.

“Semua tahapan penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan. Tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan secara sewenang-wenang adalah tidak berdasar,” tegasnya

Dalam keputusannya hakim pengadilan Negeri Batam Verdian Martin, S.H., Menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor:S.Tap/126/IX/RES.1.24/ 2024/Reskrim, tanggal 19 September 2024 yang menetapkan Pemohon (Elvi Sumanti) sebagai Tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan seluruh
barang bukti yang disita dari Pemohon (Elvi Sumanti) berdasarkan Tanda Penerimaan Barang Bukti atau Benda atau Surat, tanggal 05 Juli
2024. seketika setelah putusan ini diucapkan.

Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Tersangka (Elvi Sumanti /Pemohon dalam perkara Praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan.

Memulihkan Hak hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta Martabatnya, Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara.

Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 oleh Verdian Martin, S.H., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Batam dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Supriyadi, S.H, MH. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Para Pemohon dan Kuasa Para Termohon.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik karena dinilai akan menjadi tolak ukur transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.

Publik sangat mendukung atas kinerja majelis hakim yang memutus perkara ini dengan adil dan objektif demi tegaknya supremasi hukum di Kota Batam.

(Iwan Fajar)

Admin

Admin

Related Posts

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur
Berita

Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur

Februari 14, 2026
CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare
Berita Utama

CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare

Februari 6, 2026
Next Post
Lemahnya Penanganan Sampah Dari DLH kota Batam

Lemahnya Penanganan Sampah Dari DLH kota Batam

Program CSR CCCII Wujud Kepedulian Perusahaan kepada Masyarakat Sei Binti

Program CSR CCCII Wujud Kepedulian Perusahaan kepada Masyarakat Sei Binti

Aktivitas Penambangan Bauksit Bukit Tanjung Kasam Diduga Dikelola Mafia

Aktivitas Penambangan Bauksit Bukit Tanjung Kasam Diduga Dikelola Mafia

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Ribuan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gaji

Ribuan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gaji

2 bulan ago
Misa Tahun Baru: 1 Januari 2026

Misa Tahun Baru: 1 Januari 2026

2 bulan ago
Lenovo Tab 2026: Spek & Harga Lengkap

Lenovo Tab 2026: Spek & Harga Lengkap

2 bulan ago
AI to Fuel 43% of UK Growth by 2032: PwC Forecast

AI to Fuel 43% of UK Growth by 2032: PwC Forecast

2 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id