Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

PT UJS Buang Limbah dikawasan Padat Penduduk Tanjung Sengkuang

Admin by Admin
Januari 17, 2025
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews- Investigasi yang dilakukan oleh tim Wajah Batam News mengungkap aktivitas pembuangan limbah yang diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT UJS Maha Karya Indonesia pada Rabu malam, 15 Januari 2025.

Dalam penyelidikan tersebut, ditemukan bahwa karyawan perusahaan itu membuang limbah padat berupa pasir  yang terkontaminasi bahan cairan berbahaya di wilayah Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar.

 

Aktivitas ini dilakukan pada malam hari untuk menghindari perhatian publik. Berdasarkan temuan di lapangan, limbah yang dibuang diduga berupa pasir yang sudah tercampur dengan bahan cairan berbahaya, yang seharusnya diolah sesuai prosedur pengelolaan limbah B3.

 

Aktivis lingkungan Budiman Sitompul, yang akrab disapa Tom, mengecam tindakan ini. “Ini jelas salah prosedur. Limbah B3 harus diangkut oleh transportir yang memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLH) dan dibuang ke kawasan pengelolaan limbah industri (KPLI) Kabil, bukan dibuang sembarangan seperti ini,” ujar Tom dengan tegas.

 

Untuk mengklarifikasi kejadian ini, Wajah Batam News menghubungi Rudi, Direktur PT UJS Maha Karya Indonesia. Dalam keterangannya, Rudi membantah bahwa limbah yang dibuang adalah limbah B3. “Itu bukan limbah B3, melainkan hanya pasir dari parit di lokasi perusahaan,” ungkapnya.

Namun, penjelasan ini tidak memuaskan aktivis lingkungan dan akan membawa sampel limbah ke secofindo untuk uji laboratorium.

 

 

 

Kasus ini memicu kekhawatiran tentang potensi dampak lingkungan yang serius, mengingat lokasi pembuangan limbah berada di kawasan pemukiman padat penduduk.

 

Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini, termasuk melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

Editor Fajar

 

 

 

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur
Berita

Sopir Lori Dianiaya Petugas Bea Cukai Telaga Punggur

Februari 14, 2026
CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare
Berita Utama

CKTR Bungkam, Izin RS Internasional Terbit Meski Lahan Hanya Setengah Hektare

Februari 6, 2026
Next Post
Grib Jaya Kepri Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor di Tiban Koperasi

Grib Jaya Kepri Salurkan Bantuan kepada Korban Longsor di Tiban Koperasi

LSM AMPUH Lakukan Uji Lab Terkait Limbah Yang Diduga B3 dan Layangkan Somasi ke PT UJS

LSM AMPUH Lakukan Uji Lab Terkait Limbah Yang Diduga B3 dan Layangkan Somasi ke PT UJS

Perlakuan Biadab Otoritas Maritim Malaysia, Tembak WNI Keluarga Tuntut Keadilan

Perlakuan Biadab Otoritas Maritim Malaysia, Tembak WNI Keluarga Tuntut Keadilan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Info cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango hari ini Minggu 4 Januari 2026

Info cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango hari ini Minggu 4 Januari 2026

1 bulan ago
Kasus Dugaan Pembiaran Limbah B3 oleh Pax Ocean Nan Indah Mutiara Shipyard di Batam

Kasus Dugaan Pembiaran Limbah B3 oleh Pax Ocean Nan Indah Mutiara Shipyard di Batam

1 tahun ago
Pajero Mini Akan Lahir kembali

Pajero Mini Akan Lahir kembali

2 tahun ago
Nurul Akmal: Sejarah Olimpiade dari Angkatan PPPK Paruh Waktu

Nurul Akmal: Sejarah Olimpiade dari Angkatan PPPK Paruh Waktu

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id