Batam – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AMPUH Kota Batam, Budiman Sitompul, yang akrab disapa Tom, resmi melayangkan somasi kepada PT UJS Maha Karya Indonesia. Perusahaan yang berlokasi di kawasan Batu Ampar tersebut membuang limbah pasir yang Diduga terkontaminasi cairan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Untuk mengklarifikasi kejadian ini, Wajah Batam News menghubungi Rudi, Direktur PT UJS Maha Karya Indonesia. Dalam keterangannya, Rudi membantah bahwa limbah yang dibuang adalah limbah B3. “Itu bukan limbah B3, melainkan hanya pasir dari parit di lokasi perusahaan,” ungkapnya.
Dalam pernyataannya kepada media, Tom mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil sampel pasir yang diduga tercemar dan melakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan kandungan limbah tersebut.
“Kita sudah ambil sampel pasir yang diduga terkontaminasi cairan bahan berbahaya dan sedang menunggu hasil uji laboratorium. Jika hasilnya positif mengandung cairan bahan berbahaya, saya akan mendaftarkan gugatan kepada PT UJS Maha Karya Indonesia ke Pengadilan Negeri Batam agar kasus ini diproses secara hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Tom.
Tom menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan upaya mencegah dampak buruk yang lebih luas terhadap ekosistem di sekitar kawasan Batu Ampar.
Sementara itu, ketika media mencoba mengonfirmasi kasus ini kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Novindra dari bagian penindakan belum memberikan komentar apapun terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait pengelolaan limbah yang diduga melanggar ketentuan hukum. Hingga kini, hasil uji laboratorium menjadi kunci untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terhadap PT UJS Maha Karya Indonesia.
Editor Fajar















