Batam, wbnnews – Sebuah proyek pembangunan lapangan tembak untuk latihan militer Angkatan Udara di Hang Nadim Batam baru-baru ini mendapatkan perhatian publik setelah pemberitaan yang tersebar. Proyek yang dijalankan di lahan seluas 4,99 hektar ini mendapat persetujuan resmi melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) NOMOR 043/1B.6/DPMPTSP/XII/2024 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, yang hanya menggunakan inisial OG, menjelaskan bahwa lahan seluas hampir 4.99 hektar ini akan digunakan untuk pembangunan lapangan tembak yang menjadi fasilitas latihan penting bagi Angkatan Udara Hang Nadim. “Kami sudah mengantongi izin dari BP Batam dan Gubernur,” ujar OG sambil memperlihatkan secarik kertas yang menunjukkan gambar peta lokasi dan persetujuan Gubernur tersebut.
Namun, meskipun ada surat resmi dari instansi terkait , pemberitaan yang berkembang mengenai proyek ini menimbulkan beberapa keraguan dan spekulasi. Beberapa media memberitakan yang berpotensi tuduhan tendensius terhadap proyek pertahanan militer ini. “Kami hanya menjalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Sebagai bagian dari proses pembangunan, OG juga menyatakan bahwa tanah di lokasi tersebut perlu diratakan. Untuk itu, pihaknya menyewa sejumlah lori untuk mengangkut tanah keruk, yang kemudian akan dibuang dan dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan tanah tersebut.
“Tanah ini memang harus diratakan, jadi kami sewa lori-lori untuk angkut tanah keruk ini, dan siapapun yang ingin menerima tanah buangan ini bisa memanfaatkannya,” jelasnya.
Pembangunan lapangan tembak ini diharapkan dapat memberikan fasilitas yang lebih baik untuk latihan militer Angkatan Udara, sekaligus mendukung pengembangan fasilitas pertahanan di kawasan Batam, yang strategis di wilayah perbatasan.
Meski demikian, pihak berwenang berharap masyarakat dapat memahami bahwa proyek ini dilakukan dengan izin yang sah dan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor pertahanan negara.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post