Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Aktivitas Cut and Fill di Botania Milik PT BJH Belum Kantongi Izin

Admin by Admin
Februari 22, 2025
in Berita
0
0
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Batam – Aktivitas cut and fill yang dilakukan di lahan seluas 24,7 hektar milik PT Bintan Jaya Husada (BJH) di Kelurahan Belian, Kota Batam, hingga kini belum mengantongi izin dari BP Batam. Padahal, lahan tersebut sudah memiliki dokumen legalitas sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan.

Aktivis lingkungan, Budiman Sitompul, menyoroti aktivitas cut and fill yang dilakukan tanpa izin, terutama karena melibatkan penimbunan hutan bakau. “Seharusnya PT BJH mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas cut and fill. Apalagi jika yang ditimbun adalah hutan bakau, apakah mereka sudah membayar pajak atas pengganti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?” ujar Budiman.

Sementara itu, pihak PT Karya Tisani, perusahaan yang mengerjakan proyek cut and fill tersebut, mengklaim bahwa mereka hanya sebagai pelaksana pekerjaan. “Untuk pekerjaan ini semua sudah diurus. Kami hanya pekerja saja. Untuk persoalan di lapangan, nanti bisa ditanyakan kepada humas dari PT BJH,” ujar Aseng, perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang alat berat.

Konfirmasi juga dilakukan kepada Humas BP Batam terkait izin proyek tersebut. “Perlu saya sampaikan bahwa alokasi lahan seluas 24,7 hektar atas nama PT BJH sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 untuk peruntukan perumahan. Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum mengeluarkan izin,” ujar perwakilan BP Batam.

Atas aktivitas yang dilakukan tanpa izin, BP Batam telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada PT BJH dan direncanakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SP 2. “Kami menyarankan sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut, harus memiliki izin yang lengkap,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi aktivis lingkungan yang khawatir akan dampak lingkungan akibat cut and fill yang tidak memiliki izin resmi. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post

Garuda operates larger planes for Jakarta-Palembang route

President Joko "Jokowi"Widodo Refuses to Sign MD3 Law

Crismonita Dwi Putri, RI`s Track Cycling Athlete for Asian Games

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Amsakar Buka Sosialisasi Dana BOSP 2025

Amsakar Buka Sosialisasi Dana BOSP 2025

5 bulan ago
Hujan Bogor: Kondisi Terbaru Bendung Katulampa

Hujan Bogor: Kondisi Terbaru Bendung Katulampa

4 minggu ago
Terima Audiensi Yayasan Taruna Madani Komisi IV DPRD Kota Batam

Terima Audiensi Yayasan Taruna Madani Komisi IV DPRD Kota Batam

3 bulan ago
Workshop Batik: Menghidupkan Kurikulum dengan Canting

Workshop Batik: Menghidupkan Kurikulum dengan Canting

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id