Batam – Aktivitas cut and fill yang dilakukan di lahan seluas 24,7 hektar milik PT Bintan Jaya Husada (BJH) di Kelurahan Belian, Kota Batam, hingga kini belum mengantongi izin dari BP Batam. Padahal, lahan tersebut sudah memiliki dokumen legalitas sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan.
Aktivis lingkungan, Budiman Sitompul, menyoroti aktivitas cut and fill yang dilakukan tanpa izin, terutama karena melibatkan penimbunan hutan bakau. “Seharusnya PT BJH mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas cut and fill. Apalagi jika yang ditimbun adalah hutan bakau, apakah mereka sudah membayar pajak atas pengganti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?” ujar Budiman.
Sementara itu, pihak PT Karya Tisani, perusahaan yang mengerjakan proyek cut and fill tersebut, mengklaim bahwa mereka hanya sebagai pelaksana pekerjaan. “Untuk pekerjaan ini semua sudah diurus. Kami hanya pekerja saja. Untuk persoalan di lapangan, nanti bisa ditanyakan kepada humas dari PT BJH,” ujar Aseng, perwakilan perusahaan yang bergerak di bidang alat berat.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Humas BP Batam terkait izin proyek tersebut. “Perlu saya sampaikan bahwa alokasi lahan seluas 24,7 hektar atas nama PT BJH sudah memiliki dokumen legalitas yang diterbitkan BP Batam sejak tahun 2019 untuk peruntukan perumahan. Namun, untuk izin cut and fill di lokasi tersebut, BP Batam belum mengeluarkan izin,” ujar perwakilan BP Batam.
Atas aktivitas yang dilakukan tanpa izin, BP Batam telah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada PT BJH dan direncanakan dalam waktu dekat akan dikeluarkan SP 2. “Kami menyarankan sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut, harus memiliki izin yang lengkap,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi aktivis lingkungan yang khawatir akan dampak lingkungan akibat cut and fill yang tidak memiliki izin resmi. Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
















Discussion about this post