Batam, wbnnews- Perusahaan Bintan Jaya Husada diduga mengabaikan surat peringatan dari BP Batam terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan Botania yang belum mengantongi izin resmi. Kegiatan ini dilakukan pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Karya Tisani. Saat dikonfirmasi, seorang perwakilan perusahaan bernama Aseng menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut terkait jenis dan status dokumen yang dimaksud.
Di sisi lain, Humas BP Batam, Sazani, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kedua kepada perusahaan agar segera menghentikan aktivitas pematangan lahan. “Kami sudah memberikan peringatan agar kegiatan ini dihentikan karena belum mengantongi izin resmi,” ujar Sazani.
Menanggapi persoalan ini, aktivis lingkungan Budiman Sitompul meminta agar Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kepri turun tangan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Jika BP Batam sendiri sudah menyatakan bahwa proyek ini belum berizin, maka pihak berwenang harus segera bertindak untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih besar,” tegas Budiman.
Kasus ini menjadi sorotan karena maraknya aktivitas pematangan lahan tanpa izin di Batam, yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang terhadap proyek tersebut.
Editor Iwan Fajar















