
Silahkan klik tautan tiktok wbnnews
https://vt.tiktok.com/ZSrG5KRQS/
Batam, wbnnews – Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali disorot publik setelah mencuatnya kembali kasus ganti rugi lahan seluas 4,6 hektar milik keluarga Adam Ahmad di kawasan Sei Gorong, Batam. Lahan yang kini telah masuk dalam trase proyek pembangunan jalan senilai lebih dari Rp14,6 miliar tersebut, ternyata belum pernah mendapatkan kompensasi secara resmi dari pemerintah.
Kasus ini bermula dari permohonan ganti rugi kebun garapan yang diajukan sejak 18 September 2012 melalui surat undangan resmi Tim PDPL No. 094/TPDPL/9/2012. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kebun milik Adam Ahmad sudah masuk proses pembebasan tanah oleh Panitia 9 pada tahun 1995–1996.
Sejumlah mantan anggota Panitia 9 menyatakan, saat itu mereka telah menerima dan mengumpulkan surat garapan dari warga Sei Gorong, termasuk milik Adam Ahmad, dan telah melakukan peninjauan lapangan. Di atas lahan tersebut diketahui terdapat berbagai tanaman produktif seperti rambutan, karet, cempedak, kelapa, dan lainnya.

Namun hingga kini, lahan milik Adam Ahmad yang sudah diganti rugi secara pribadi oleh menantunya, Haji Rosok, belum pernah diproses secara resmi oleh pemerintah. Lebih ironis lagi, surat asli garapan yang pernah diserahkan tak diketahui lagi keberadaannya. Panitia 9 sebagai pihak pelaksana pembebasan kini sudah tidak aktif dan sebagian anggotanya telah meninggal dunia.
Aktivis kota Batam Yusril koto mengatakan, “Sangat disayangkan, di tengah proyek besar pembangunan jalan Botania-Belian yang dibiayai APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025, masih ada hak masyarakat yang belum ditunaikan,” ujarnya
Lebih lanjut “Keadilan belum menyapa Haji Rosok dan keluarga. Sebuah ironi di tengah geliat pembangunan. Saya hanya berharap agar pemerintah Kota Batam segera membuka mata dan menyelesaikan persoalan ini secara adil dan bermartabat.”
Untuk pendalaman materi pihak media melakukan konfirmasi terhadap dinas terkait dan BP Batam, hingga berita ini terbit pihak instansi pemerintah belum merespon konfirmasi terkait persoalan tersebut.
Perlu diketahui Proyek pembangunan jalan ini sendiri dikerjakan oleh PT. Barelang Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp14.652.611.748,53 dan masa kerja selama 210 hari kalender. Pelaksanaan proyek berada di bawah Dinas Bina Marga Kota Batam, dengan pengawasan dari pihak CV. Bergin Dwi Dimensi.









![[Foto] Simpati Sumatra: Bundaran HI Tanpa Kembang Api di Tahun Baru 2026](https://wajahbatamnews.co.id/wp-content/uploads/2026/01/AA1To0br-120x86.jpg)






Discussion about this post