Batam, wbnnews – Menanggapi pemberitaan media berjudul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang dimuat pada 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian yang terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Bea Cukai saat itu sedang melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal MV. Horizon 7.
“Berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai salah satu penumpang WNI berinisial L, yang pada barang bawaannya terdeteksi membawa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura. Namun, tidak ada pemberitahuan atau customs declaration atas pembawaan uang tunai tersebut,” terang Evi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang membawa uang tunai sebesar SGD17.000 atau setara dengan Rp213.797.780 sesuai dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, pembawaan uang tunai minimal Rp100.000.000 wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa, dengan batas maksimal denda sebesar Rp300 juta.
Bea Cukai mengakui adanya miskomunikasi antara petugas dan penumpang saat penyampaian informasi di lapangan, sehingga petugas memutuskan untuk membawa penumpang dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna penanganan lebih lanjut dan menghindari antrean panjang di area x-ray pelabuhan.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000. Penumpang telah memahami kesalahan yang terjadi dan bersedia membayar sanksi tersebut,” tambah Evi.
Bea Cukai Batam juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi, serta memberikan pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan sebagai bentuk evaluasi internal.
“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan serta memastikan petugas kami bekerja sesuai SOP. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami ketentuan terkait pembawaan uang tunai antarnegara,” tutup Evi.
















Discussion about this post