Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

 Bea Cukai Batam Klarifikasi SOP Pemeriksaan Uang Tunai di Pelabuhan Internasional Harbour Bay

Admin by Admin
April 23, 2025
in Berita, CCTV WBN, Pendidikan
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, wbnnews – Menanggapi pemberitaan media berjudul “Warga Batam Keluhkan Sikap Oknum Petugas Bea Cukai, Saat Pemeriksaan Pembawaan Uang Tunai” yang dimuat pada 21 April 2025 pukul 11.54 WIB, Bea Cukai Batam memberikan klarifikasi resmi terkait kejadian yang terjadi di Pelabuhan Internasional Harbour Bay.

 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 19 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Petugas Bea Cukai saat itu sedang melaksanakan pengawasan kedatangan penumpang dari Singapura menggunakan kapal MV. Horizon 7.

 

“Berdasarkan hasil profiling dan analisa citra mesin x-ray, petugas mencurigai salah satu penumpang WNI berinisial L, yang pada barang bawaannya terdeteksi membawa uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura. Namun, tidak ada pemberitahuan atau customs declaration atas pembawaan uang tunai tersebut,” terang Evi.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penumpang membawa uang tunai sebesar SGD17.000 atau setara dengan Rp213.797.780 sesuai dengan nilai kurs yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14 Tahun 2025. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018, pembawaan uang tunai minimal Rp100.000.000 wajib dilaporkan kepada petugas Bea dan Cukai. Apabila tidak, maka akan dikenakan sanksi administrasi sebesar 10% dari jumlah uang tunai yang dibawa, dengan batas maksimal denda sebesar Rp300 juta.

 

Bea Cukai mengakui adanya miskomunikasi antara petugas dan penumpang saat penyampaian informasi di lapangan, sehingga petugas memutuskan untuk membawa penumpang dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam guna penanganan lebih lanjut dan menghindari antrean panjang di area x-ray pelabuhan.

 

“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah menerbitkan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000. Penumpang telah memahami kesalahan yang terjadi dan bersedia membayar sanksi tersebut,” tambah Evi.

 

Bea Cukai Batam juga telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi, serta memberikan pembinaan terhadap petugas yang bersangkutan sebagai bentuk evaluasi internal.

 

“Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan serta memastikan petugas kami bekerja sesuai SOP. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami ketentuan terkait pembawaan uang tunai antarnegara,” tutup Evi.

 

Admin

Admin

Related Posts

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Selasa, 10 Februari 2026
Berita

Ramalan Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci: Selasa, 10 Februari 2026

Februari 15, 2026
Next Post
Koperasi Simpan Pinjam Perkumpulan Bomaking Mehin Batam Resmi Beroperasi

Koperasi Simpan Pinjam Perkumpulan Bomaking Mehin Batam Resmi Beroperasi

BPTD Kepri Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur, Penumpang Terlantar Bukan Karena Keterlambatan Pelayanan

BPTD Kepri Tegaskan Sudah Jalankan Prosedur, Penumpang Terlantar Bukan Karena Keterlambatan Pelayanan

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jakarta Terendam Lagi

Jakarta Terendam Lagi

1 bulan ago

Skateboarders Indonesia Ready to Win at the 2018 Asian Games

1 tahun ago
Hukum Tak Lagi Soal Penjara, Tapi Publik Masih Gelap KUHP dan KUHAP

Hukum Tak Lagi Soal Penjara, Tapi Publik Masih Gelap KUHP dan KUHAP

2 bulan ago
Prediksi Spurs vs City: Thomas Frank Hadang Ambisi, Pep Lijnders Waspada Kejutan

Prediksi Spurs vs City: Thomas Frank Hadang Ambisi, Pep Lijnders Waspada Kejutan

4 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

7 Tanda Ketidakamanan Tak Sadar dari Si “Kenapa-Selalu?”

Bagnaia Buka Suara: Rumor Hengkang dari Ducati 2027

Trending

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang
Berita Utama

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

by Admin
Februari 23, 2026
0

https://youtu.be/_noq61LYKUM?si=5qxsEJ_OuZUlERH_ Wajahbatamnews – Proyek pembangunan Gedung Intelkam Polresta Barelang kian memantik kontroversi. Proyek strategis yang seharusnya memperkuat...

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

Februari 20, 2026
PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id