Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Yusril Koto Dijerat Pasal Karet, Kuasa Hukum Soroti Penerapan UU ITE

Admin by Admin
Mei 28, 2025
in Berita, Kriminal, Peristiwa
0
0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam – Penangkapan Yusril Koto oleh pihak kepolisian berlangsung dramatis dan menyita perhatian publik. Pria yang diketahui berdomisili sekaligus menjalankan usaha di Ruko Grand BSI Blok A No. 6 ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan, menyusul laporan polisi yang dilayangkan oleh oknum anggota Satpol PP berinisial B.

 

Kronologi Kejadian: 

Awal Mula Konflik Kejadian bermula ketika pada 22 September 2024, anggota Satpol PP inisial B mendatangi rumah sekaligus tempat usaha milik Yusril.

 

Kedatangan B bukan tanpa sebab. Ia menuding Yusril sebagai pihak yang melaporkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan ruko miliknya, sehingga mengakibatkan penertiban oleh Satpol PP.

 

Kehadiran B tidak hanya memicu ketegangan, tapi juga membuat kegaduhan di tempat tinggal Yusril. Merasa dirugikan secara pribadi, B kemudian melaporkan Yusril ke Polresta Barelang. Laporan itu tercatat secara resmi dengan nomor: LP-B/68/1/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 13 Februari 2025.

 

Tudingan: Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital

Menurut kuasa hukum Yusril, Herman, S.H., perkara yang menjerat kliennya merupakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dikaitkan dengan pelanggaran UU ITE. Ia menyayangkan penahanan terhadap Yusril yang dianggap tidak mengindahkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.

 

“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, bukan langsung menahan klien kami,” ujar Herman.

 

Ia mengacu pada Surat Edaran(SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Surat Telegram Kapolri ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang menegaskan bahwa penanganan kasus siber, seperti pencemaran nama baik, sebaiknya mengedepankan edukasi, mediasi, dan penyelesaian damai.

Penegakan UU ITE Harus Proporsional.

 

Dalam SE tersebut, Kapolri menginstruksikan agar penyidik membedakan secara tegas antara kritik, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.

 

Bahkan, disebutkan secara eksplisit bahwa penahanan terhadap tersangka yang sudah sadar dan meminta maaf tidak seharusnya dilakukan. Hal ini, menurut Herman, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Yusril berpotensi melanggar prinsip ultimum remidium—hukum pidana sebagai upaya terakhir.

 

“Apalagi, hingga kini tidak pernah dilakukan upaya mediasi sebagaimana seharusnya. Padahal, SE Kapolri menekankan pentingnya ruang dialog sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan,” tambahnya.

 

Desakan Evaluasi Proses Penegakan Hukum

Kasus Yusril Koto memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai penanganan perkara ini menjadi preseden buruk bagi penerapan UU ITE yang kerap dinilai multitafsir dan represif.

Kuasa hukum Yusril menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penahanan kliennya. “Kami akan tempuh semua jalur hukum demi keadilan untuk Pak Yusril,” tegas Herman.

Fajar

Admin

Admin

Related Posts

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

November 29, 2025
Jeritan Pengusaha Ekspedisi
Berita

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar
Berita

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Next Post
Kontroversi Penahanan Yusril, Kapolres Bungkam

Kontroversi Penahanan Yusril, Kapolres Bungkam

Jukir Batam,kami Bukan Preman, Kami Hanya Ingin Hidup

Jukir Batam,kami Bukan Preman, Kami Hanya Ingin Hidup

Misteri Dilepasnya Dua Kapal Asing ,diduga Curi Pasir Laut kepri

Misteri Dilepasnya Dua Kapal Asing ,diduga Curi Pasir Laut kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Perumahan Emirates, Masjid Hagia Sophia Yang Ikonik Diresmikan

Perumahan Emirates, Masjid Hagia Sophia Yang Ikonik Diresmikan

1 tahun ago
COMING SOON! Jumairah Residence — Hunian Modern Dengan Masjid Megah Dibangun Dalam Kawasan Kabil

COMING SOON! Jumairah Residence — Hunian Modern Dengan Masjid Megah Dibangun Dalam Kawasan Kabil

4 bulan ago
Meningkatnya kunjungan kapal di Pelabuhan Batam

Meningkatnya kunjungan kapal di Pelabuhan Batam

2 tahun ago
Pelabuhan Ferry Batam Centre, BP Batam : Pengguna Jasa Tidak Perlu Khawatir

Pelabuhan Ferry Batam Centre, BP Batam : Pengguna Jasa Tidak Perlu Khawatir

1 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Hendra Asman Berjuang Melawan Kanker Usus

Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

Ketua DPRD Batam Apresiasi Tinggi Terhadap Penyelenggaraan Porseni RA

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Calon Perwira

Trending

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

by Admin
November 29, 2025
0

Nus Soge serukan, Lawan Kebiadaban Roslina BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus...

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

November 21, 2025
Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

November 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id