Batam – Penangkapan Yusril Koto oleh pihak kepolisian berlangsung dramatis dan menyita perhatian publik. Pria yang diketahui berdomisili sekaligus menjalankan usaha di Ruko Grand BSI Blok A No. 6 ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan, menyusul laporan polisi yang dilayangkan oleh oknum anggota Satpol PP berinisial B.
Kronologi Kejadian:
Awal Mula Konflik Kejadian bermula ketika pada 22 September 2024, anggota Satpol PP inisial B mendatangi rumah sekaligus tempat usaha milik Yusril.
Kedatangan B bukan tanpa sebab. Ia menuding Yusril sebagai pihak yang melaporkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan ruko miliknya, sehingga mengakibatkan penertiban oleh Satpol PP.
Kehadiran B tidak hanya memicu ketegangan, tapi juga membuat kegaduhan di tempat tinggal Yusril. Merasa dirugikan secara pribadi, B kemudian melaporkan Yusril ke Polresta Barelang. Laporan itu tercatat secara resmi dengan nomor: LP-B/68/1/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 13 Februari 2025.
Tudingan: Pencemaran Nama Baik di Ruang Digital
Menurut kuasa hukum Yusril, Herman, S.H., perkara yang menjerat kliennya merupakan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dikaitkan dengan pelanggaran UU ITE. Ia menyayangkan penahanan terhadap Yusril yang dianggap tidak mengindahkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kasus ini seharusnya bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice, bukan langsung menahan klien kami,” ujar Herman.
Ia mengacu pada Surat Edaran(SE) Kapolri Nomor SE/2/II/2021 dan Surat Telegram Kapolri ST/339/II/RES.1.1.1./2021 yang menegaskan bahwa penanganan kasus siber, seperti pencemaran nama baik, sebaiknya mengedepankan edukasi, mediasi, dan penyelesaian damai.
Penegakan UU ITE Harus Proporsional.
Dalam SE tersebut, Kapolri menginstruksikan agar penyidik membedakan secara tegas antara kritik, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana.
Bahkan, disebutkan secara eksplisit bahwa penahanan terhadap tersangka yang sudah sadar dan meminta maaf tidak seharusnya dilakukan. Hal ini, menurut Herman, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Yusril berpotensi melanggar prinsip ultimum remidium—hukum pidana sebagai upaya terakhir.
“Apalagi, hingga kini tidak pernah dilakukan upaya mediasi sebagaimana seharusnya. Padahal, SE Kapolri menekankan pentingnya ruang dialog sebelum membawa perkara ke ranah pengadilan,” tambahnya.
Desakan Evaluasi Proses Penegakan Hukum
Kasus Yusril Koto memicu sorotan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum dan pegiat kebebasan berekspresi. Mereka menilai penanganan perkara ini menjadi preseden buruk bagi penerapan UU ITE yang kerap dinilai multitafsir dan represif.
Kuasa hukum Yusril menyatakan akan mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat keabsahan penahanan kliennya. “Kami akan tempuh semua jalur hukum demi keadilan untuk Pak Yusril,” tegas Herman.
Fajar














