Batam,Wbnnews -Pada 10 Oktober 2024, dua kapal asing berbendera Malaysia, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, ditangkap oleh Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono di perairan Pulau Nipah, Kepri ,Kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan pencurian pasir laut untuk dikirim ke Singapura. Penangkapan itu disiarkan sejumlah saluran televisi nasional dan mendapat perhatian luas karena menyangkut kedaulatan dan potensi kerusakan lingkungan.
Namun pada awal November 2024, tanpa pemberitahuan resmi, kedua kapal tersebut telah dilepaskan dan kembali ke perairan Malaysia. kini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Dikutip dari mongabay.co.id, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan mendalam yang melibatkan berbagai ahli, tidak ditemukan bukti kuat bahwa kedua kapal tersebut mencuri pasir laut di perairan Indonesia. Meskipun demikian, kedua kapal tersebut diberikan sanksi peringatan karena sempat mematikan Automatic Identification System (AIS) saat berlayar di perairan Indonesia.
Dikonfirmasi ulang oleh media WajahBatamnews, Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Saiful Anam belum memberikan pernyataan resmi terkait dilepaskan dua kapal asing yang diduga mencuri pasir laut di kawasan Kepri
Keputusan untuk membebaskan kapal tanpa sanksi tegas maupun pernyataan publik menuai kritik dari kalangan nelayan, aktivis lingkungan, dan pengamat kelautan. Mereka menilai kurangnya transparansi dan komunikasi dari pemerintah justru merusak kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di laut.
“Saat ditangkap, hebohnya luar biasa, sampai muncul di semua media. Tapi waktu dilepaskan, tiba-tiba diam saja. Ini patut dipertanyakan,” ujar Budiman Sitompul aktivis lingkungan di Batam.
Lebih lanjut,meminta KKP untuk tidak mempolitisasi kasus ini guna melegalkan penambangan pasir laut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2024 tentang sedimentasi laut.
Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, Hariyanto, menyayangkan tindakan KKP yang dianggap kurang transparan dan dapat mengurangi kepercayaan nelayan terhadap pemerintah.
Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, terutama dalam isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.















