Batam, wbnnews– Penangkapan dua kapal asing berbendera Asing, Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6, oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), kementerian kelautan dan perikanan (KKP) pada 9 Oktober 2023 di perairan Pulau Nipah, Kepulauan Riau, menuai perhatian publik. Kedua kapal tersebut diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan pasir laut secara ilegal, sebuah pelanggaran yang berdampak besar terhadap kedaulatan dan lingkungan laut Indonesia.
Dalam upaya mendalami kasus Dua kapal berbendera asing dilepas secara senyap, redaksi Wajah Batam News telah mengajukan sejumlah pertanyaan resmi kepada Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Direktorat jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan mengingat perairan Pulau Nipah merupakan kawasan strategis nasional dan berbatasan langsung dengan perairan internasional.
Langkah konfirmasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Wajah Batam News dalam menghadirkan laporan yang berimbang dan mendalam, sekaligus mendorong transparansi dalam penegakan hukum di laut Indonesia.
Informasi diperoleh melalui pesan WhatsApp Saiful Anam Ketua Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengatakan ini ada pres realese dari pusat :
PENANGANAN KASUS KAPAL PASIR ISAP
MV YC 6 (8.012 GT) dan MV ZS 9 (8.559 GT)
Lokasi : Pulau Nipah- Kepulauan Riau
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan peringatan kepada kedua kapal pasir isap berbendera Malaysia, MV YC 6 dan MV ZS 9 untuk tidak melintasi wilayah perairan Indonesia dan memerintahkan mereka kembali ke Malaysia.
Penyelidikan melibatkan ahli di berbagai bidang seperti hydro oceanografi, digital forensic, pelayaran internasional, dan geologi.
Dalam penyelidikan ini Tim TNI AL yang diikutsertakan juga turut mengkonfirmasi bahwa meskipun ke dua kapal sempat mematikan AIS, hal tersebut dilakukan saat melintasi perairan, bukan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Dalam melakukan penyelidikan, KKP melalui Ditjen PSDKP selalu mengutamakan azas praduga tak bersalah.
KKP menegaskan bahwa investigasi ini dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan transparan sesuai prinsip hukum dan hubungan diplomatik internasional.
Humas Direktorat Jenderal PSDKP
Narahubung:
Ketua Tim Kerja Data, Informasi, dan Humas Adipradana.
Namun berbeda dengan hasil liputan pada hari kamis 10 Oktober 2024 ,Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaf Manoppo mengatakan bahwa aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut yang dilakukan dua kapal berbendera asing di perairan Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen, telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar.
Hingga berita ini terbit media masih melakukan indep repoting kepada Bakamla dan mempertanyakan Terkait sistem AIS (Automatic Identification System) yang dilaporkan tidak aktif saat penangkapan.namun belum ada tanggapan.
Editor Fajar
















Discussion about this post