Batam, Kepulauan Riau – Proyek pembangunan Jalan Botania–Belian di Batam yang dibiayai dari APBD Kota Batam senilai fantastis, Rp14,6 miliar, kini disorot tajam. Bukan karena progresnya, melainkan lantaran dugaan praktik mafia lahan yang melibatkan oknum berseragam dan merugikan warga kecil. Salah satu korban adalah Haji Rosok, pemilik lahan seluas 4,6 hektare yang kini justru terancam kehilangan haknya atas nama pembangunan.
Lahan milik Haji Rosok, yang terletak di Sei Gorong, Batam Centre, tergusur proyek jalan sepanjang 300 meter dengan lebar 50 meter. Namun hingga kini, pria paruh baya itu mengaku belum menerima sepeser pun ganti rugi.
“Saya sudah pernah dimediasi BP Batam di lantai 8, bahkan bertemu dengan staf khusus Bapak Muhammad Nur. Tapi tak ada penyelesaian. Saya sudah berkirim surat lagi, tapi sampai sekarang diam saja,” kata Rosok saat diwawancarai oleh tim investigasi wajahbatamnews.co.id
Haji Rosok bahkan menyerahkan dokumen asli kepemilikan kebunnya sejak tahun 1996 kepada pejabat Otorita Batam waktu itu—Agus Setiadi dan Krisnawan—dengan harapan kebunnya akan diinventarisasi dan diganti rugi. Tapi hingga 2025, ia hanya bisa menatap tanahnya yang kini berubah jadi jalur proyek jalan, tanpa kompensasi.
Modus Lama, Pola Baru
Yang mencurigakan, lahan tersebut kini seolah “hilang dari catatan”, seakan tidak pernah ada klaim milik warga. Padahal, dokumen lengkap dan proses penyerahan kepada Otorita sudah dilakukan. Haji Rosok menduga ada oknum yang sengaja
“menghapus jejak” hak warga demi kelancaran proyek. Apalagi, di tengah ketidakjelasan ini, pembangunan jalan tetap berjalan cepat tanpa mengindahkan proses hukum atau etika.
“Kami minta proyek dihentikan sementara sampai ada penyelesaian. Kami minta ganti rugi Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per meter persegi, sesuai NJOP Batam Centre. Ini harga wajar, bukan untuk memperkaya, tapi demi keadilan,” lanjut Rosok.
Namun suara Haji Rosok ibarat teriakan di ruang hampa. Suratnya tak digubris, dan pembangunan terus melaju. Dugaan praktik mafia lahan dengan dukungan aparat dan pejabat pun mulai mencuat.
BP Batam Bungkam
Sikap diam juga datang dari instansi yang seharusnya bertanggung jawab. Saat dikonfirmasi, Plt. Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, belum memberikan keterangan resmi terkait status ganti rugi atas lahan milik Haji Rosok. Ketidakhadiran pernyataan resmi ini kian menguatkan dugaan bahwa ada yang disembunyikan.
Suara yang Tak Didengar
Kasus Haji Rosok bukan sekadar konflik lahan. Ini adalah potret bagaimana warga kecil dikorbankan atas nama pembangunan, dengan regulasi yang kabur dan birokrasi yang membisu. Kepolosan warga dimanfaatkan, dan suara keadilan tenggelam di bawah aspal jalan baru yang dibangun dengan dana miliaran.
Jika dugaan permainan mafia lahan ini benar, maka proyek Botania–Belian tak hanya menyimpan angka fantastis, tetapi juga aroma busuk ketidakadilan yang mencederai hak warga.
Fajar















Discussion about this post