
Batam, wbnnews — Komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal kembali dibuktikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam. Bekerja sama dengan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IV Batam, petugas berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.19/05/25
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur.
“Petugas kami segera melakukan patroli dan menemukan aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat barang di pinggir Jalan Patimura yang mengarah ke Pelabuhan Roro Punggur. Saat didatangi, sopir dan buruh yang terlibat langsung melarikan diri, meninggalkan barang yang belum sempat dimuat,” ungkap Muhtadi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Batam segera berkoordinasi dengan Lantamal IV Batam untuk mendapatkan bantuan pengangkutan barang. Satu unit truk milik Lantamal IV dikerahkan untuk mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 309 tin berisi total 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai. Nilai perkiraan barang yang diamankan mencapai sekitar Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp2,675 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita, operasi nasional Bea Cukai yang dirancang untuk memutus jaringan distribusi BKC ilegal melalui pendekatan intelijen dan kerja sama lintas unit.
“Sepanjang tahun ini saja, melalui Operasi Gurita, Bea Cukai telah melakukan 120 kali penindakan dengan barang bukti berupa 3.856.615 batang rokok ilegal, 30,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 1.400.000 gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” lanjut Muhtadi














