Batam, wbnnews – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di sekitar SDN 002 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, mengundang keprihatinan publik. DPRD Kota Batam merespons cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan para pihak terkait, tampak hadir dalam rapat, perwakilan dinas lingkungan hidup (DLH) kota Batam, camat batu ampar, lurah tanjung Sengkuang, Kapolsek Batu Ampar,Direktur PT Samudra Makmur, ketua komite sekolah SDN 002, dan aktivis lingkungan.
Dalam forum yang berlangsung panas itu, Direktur PT Sumber Samudra Makmur(SSM), Raja Ghani, secara terbuka mengakui kesalahan pihaknya dalam memberikan kerja sama untuk pengangkutan limbah industri.
“Kami tidak mengelak, kami akui ada kelalaian. PT Samudra Makmur bekerja sama dengan PT Enviro Cipta Lestari sebagai pihak transportir limbah. ,” ujar Raja Ghani dn staff nya di hadapan anggota DPRD.
Menurutnya, limbah yang mencemari lingkungan sekolah itu bukan berasal dari hasil kegiatan langsung di lokasi, melainkan dari proses pengangkutan yang tidak sesuai prosedur.
“Tanggung jawab moral tetap di kami. Karena itu kami akan serahkan proses clean-up kepada DLH Kota Batam dan limbahnya akan dibawa ke KPLI untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Namun penjelasan itu tak lantas memadamkan kemarahan sejumlah pihak. Ketua DPC AMPUH (Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia) Kota Batam, Budiman Sitompul, yang akrab disapa Tom, menilai pengakuan itu belum cukup dan mendesak penegakan hukum yang tegas.
“Ini kejahatan lingkungan! Limbah B3 dibuang di sekitar sekolah dasar, dan sampai hari ini belum ada satupun yang diproses hukum. DLH jangan hanya jadi penerima limbah, tapi harus tindak tegas pelaku dan transporter nakal,” ujarnya lantang dalam RDP.
Tom bahkan meminta agar Kadis DLH Batam dicopot dari jabatannya bila tak segera memproses hukum perusahaan yang terlibat.
“Pasal 102 dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jelas menyatakan pelaku pencemaran lingkungan bisa dipidana. Kalau DLH tak sanggup menjalankan amanat UU, copot saja kadisnya,” seru Tom yang juga mendesak keterlibatan Gakkum KLHK untuk turun tangan.
Sementara itu,H. Arlon Vristo sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, yang memimpin RDP, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini hingga tuntas.
“Ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal keselamatan anak-anak kita yang terpapar limbah berbahaya. DPRD akan kawal proses ini, dan kami dorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas semua yang terlibat,” ujarnya.
Untuk keberimbangan pemberitaan media wajah batamnews mengkonfirmasi Novri Andra kasi penindakan yang hadir dalam rapat RDP mengatakan , dumpling Limbah B3 sudah terbuang namun kami baru tau kalau tranportir adalah PT Enviro Cipta Lestari dan kami sudah memberikan kepastian hukum( garis polisi )dilokasi pembuangan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ungkapnya.
terkait tindak lanjut hukum dan hasil investigasi, kami berkordinasi dengan Aparat penegak hukum untuk segera proses atas kasus pencemaran lingkungan ini.
Kasus ini menjadi cerminan lemahnya pengawasan dan sistem pengelolaan limbah industri di Kota Batam, yang seharusnya tak lagi memberi ruang bagi kelalaian atau kesengajaan pencemaran lingkungan.
*Fajar*
















Discussion about this post