
BATAM, wbnnews – pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sengaja dibongkar berdekatan dengan lingkungan SDN 002 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, terus menuai sorotan. Ironisnya, diduga dua unit truk pengangkut limbah yang sempat diamankan Polsek Batu Ampar justru dilepaskan tanpa proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang dihimpun Wajah Batam News, dua truk bernomor polisi luar kota Batam itu diduga membawa limbah B3 dan membongkar muatan tak jauh dari lingkungan sekolah dasar. Aksi itu memicu keresahan warga, terlebih karena lokasi pembuangan berada di area yang ramai anak-anak.
Meski sempat diamankan, aparat Polsek Batu Ampar tidak melanjutkan proses penyelidikan terhadap kendaraan tersebut. Hingga kini, alasan pelepasan dua truk tersebut belum diketahui secara jelas.
Menanggapi informasi mengenai dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di wilayah Tanjung Sengkuang, pihak Polsek Batu Ampar memberikan klarifikasi atas penangkapan dua unit truk di lokasi kejadian.
Kapolsek Batu Ampar, AKP Amrullah, melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Brata, menjelaskan kepada Wajah Batam News, Kamis (22/5), bahwa truk-truk tersebut telah dilepaskan karena tidak ditemukan bukti kuat bahwa keduanya melakukan dumping limbah B3.
“Kami menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembuangan limbah di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan pemantauan dan berhasil menghentikan dua unit truk yang berada di lokasi,” ujar Brata.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak ditemukan indikasi atau bukti otentik yang menunjukkan bahwa kedua truk tersebut membuang limbah B3.
“Kami hanya mendapati dua truk di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan seksama, tidak ada bukti yang cukup untuk menjerat mereka atas dugaan pembuangan limbah berbahaya, sehingga kami harus melepaskannya,” tambah Brata.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tetap berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran lingkungan, namun semua tindakan harus didasarkan pada bukti yang sah.
Menanggapi hal ini, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Kota Batam, Budiman Sitompul, mengecam keras keputusan kepolisian yang dinilai melemahkan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
“Ini preseden buruk. Truk yang diduga kedapatan mengangkut dan membuang limbah B3 semestinya diproses sesuai hukum. Kenapa dilepas? Aparat penegak hukum harus transparan,” tegas Budiman Sitompul yang akrab disapa Tom.
Ia juga mempertanyakan komitmen kepolisian dalam melindungi keselamatan warga, khususnya anak-anak yang bersekolah di sekitar lokasi pembuangan. “Kami mendesak Kapolresta Barelang turun tangan. Jangan sampai masyarakat berpikir hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam hingga kini belum melakukan tindakan pembersihan di lokasi. Limbah yang diduga berjenis B3 itu masih terlihat di sekitar lingkungan sekolah.
Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum bertindak serius dalam kasus ini dan segera menindak pihak-pihak yang terlibat, sebelum dampak lingkungan dan kesehatan semakin meluas.
Fajar
















