BATAM , wbnnews– Kasus pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal di sekitar SDN 002 Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, terus bergulir. Setelah muncul dalam pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam, dua perusahaan yang namanya disebut dalam perkara ini menyatakan keberatan dan segera mengambil langkah hukum.
Pihak PT Enviro Cipta Lestari, yang sempat disebut dalam forum RDP, secara tegas membantah keterlibatan mereka. Manajer PT Enviro Cipta Lestari, Roy, menyatakan bahwa pencatutan nama perusahaan dalam kasus ini sangat merugikan.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk melayangkan somasi kepada PT Sumber Samudera Makmur (SSM) karena telah mencatut nama kami tanpa dasar yang jelas,” kata Roy kepada wartawan, kamis (22/5).
Menurut sumber yang terpercaya berdasarkan dokumen manifes pengangkutan limbah, pihak yang melakukan kerja sama dengan PT SSM bukanlah perusahaan Enviro Cipta Lestari dan Megatama melainkan PT Telaga Biru Semesta. “Fakta dokumen menunjukkan bahwa PT Telaga Biru Semesta yang menandatangani manifes dengan PT SSM,” tegas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Informasi yang didapat PT Telaga Biru Semesta dipimpin oleh Amiruddin, sementara operasional harian perusahaan itu dikendalikan oleh seorang bernama Doni Siswanto ,yang juga menandatangani dokumen manifes pengangkutan limbah B3 tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam belum melakukan tindakan pembersihan (clean-up) atas tumpukan limbah B3 yang masih berada di sekitar lingkungan sekolah. Kondisi ini memicu kekhawatiran orang tua murid serta warga sekitar, yang menilai keberadaan limbah tersebut membahayakan kesehatan anak-anak.
Komisi III DPRD Batam sebelumnya mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan DLH, serta menuntut transparansi soal perusahaan yang benar-benar bertanggung jawab atas pembuangan limbah tersebut.
*Fajar*
















Discussion about this post