Batam, wbnnews — Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah Persatuan Orang Melayu (DPD POM) Kota Batam, Fikri, menemukan lokasi pembuangan dan pembakaran sampah ilegal di kawasan Mentarau, Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, Senin (26/5/2025).
Lokasi tersebut diduga digunakan secara sembarangan untuk aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah tanpa izin resmi. Dari penelusuran awal, area tersebut merupakan lahan milik salah satu pengembang properti besar di Kota Batam.
“Batam saat ini sedang gencarnya pemerintah untuk mengatasi banjir ketika hujan melanda. Ini adalah salah satu program yang difokuskan Pak Amsakar (Wali Kota Batam), dan tindakan membuang sampah sembarangan seperti ini jelas menjadi penghambat besar,” ujar Fikri kepada wartawan.
Fikri menilai, aktivitas ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan dan estetika kota, tetapi juga berpotensi memperparah persoalan banjir yang kerap melanda wilayah Batam. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tindakan membakar sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” tegasnya.
Warga sekitar lokasi juga membenarkan bahwa lahan tersebut sudah lama tidak difungsikan secara resmi dan belakangan justru dijadikan tempat pembuangan sampah. Salah seorang warga, Rijal (43), menyebut bahwa dulunya area itu direncanakan untuk pengembangan kawasan komersial.
“Setahu kami ini mau dijadikan kawasan pertokoan atau tempat usaha, tapi sudah lama kosong. Siapa pemiliknya kami nggak tahu pasti. Sekarang malah jadi tempat bakar-bakar sampah,” ungkapnya.
Ia berharap pemerintah turun tangan membersihkan area tersebut dan mengawasi agar tidak menjadi tempat pembuangan sampah liar yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan warga.
Fikri pun meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera menindaklanjuti temuan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti bersalah. Selain itu, ia juga mendorong masyarakat agar lebih proaktif mengawasi dan melaporkan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama, termasuk pengembang dan masyarakat,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang terkait dugaan penggunaan lahan mereka untuk pembuangan sampah ilegal.
Fajar*

















Discussion about this post