Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Rosok Tuntut Kompensasi Atas Lahan 4,6 Hektare,Gandeng Kuasa Hukum dan Minta Mediasi Ombudsman

Admin by Admin
Mei 28, 2025
in Berita, Kriminal
0
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Lahan haji rosok terimbas project jalan sei gorong

Batam, wbnnews – Haji Rosok, warga pemilik lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Botania, Batam, menuntut kompensasi atas tanah miliknya yang telah digunakan untuk proyek pembangunan Jalan Belian. Meski proyek terus berjalan, proses ganti rugi terhadap lahan tersebut hingga kini belum terselesaikan.

Untuk memperjuangkan haknya, Haji Rosok telah menggandeng tim kuasa hukum dari JAMES & SIBARANI, SH & PARTNERS dan mengajukan permohonan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa lahan ini.

 

“Pihak BP Batam telah memanggil saya untuk melakukan mediasi di Gedung BP Batam lantai 8. Saya ditemui oleh staf khusus, yaitu Bapak Muhammad Nur. Namun sampai sekarang belum ada titik temu dan penyelesaian yang jelas,” ungkap Haji Rosok, Selasa (28/5).

 

Namun sejauh ini, laporan yang diajukan ke Ombudsman masih dalam proses verifikasi. Dalam surat resmi yang diterima oleh Haji Rosok dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, disebutkan bahwa laporan belum bisa ditindaklanjuti karena masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.

 

“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau telah menerima laporan Saudara mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Pemerintah Kota Batam terkait ganti rugi atau pemberian kompensasi atas kebun milik pelapor,” demikian bunyi kutipan dari surat Ombudsman.

 

“Namun, proses verifikasi belum dapat ditindaklanjuti karena terdapat beberapa hal yang perlu Saudara lengkapi,” lanjutnya.

 

Ombudsman meminta Haji Rosok segera menyerahkan:

 

Kronologis kejadian lengkap beserta bukti dan catatan pendukung;

Salinan dokumen sah kepemilikan kebun atas nama Adam Ahmad yang telah diserahkan ke BP Batam;

Dokumen lain yang relevan dengan laporan.

Sesuai Pasal 25 ayat (3) dan (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, pelapor diberikan waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Jika tidak, laporan dianggap dicabut.

 

Kuasa hukum Haji Rosok menegaskan bahwa kliennya mendukung pembangunan, namun proses pengadaan lahan harus tetap mematuhi prinsip keadilan dan aturan hukum.

 

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak atas tanah warga tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini soal keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik,” kata perwakilan dari JAMES & SIBARANI, SH & PARTNERS.

 

Persoalan ini menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kegagalan menyelesaikan konflik ini secara terbuka tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BP Batam terkait perkembangan mediasi atau tanggapan terhadap permintaan kompensasi Haji Rosok.

 

 

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya
Berita

Ressa Tolak Serumah, Ingin Temui Aisha: Terungkap Alasannya

Februari 16, 2026
Next Post
Misi kemanusiaan kontributor Wbnnews Kawal Kerabat Sisakit Masuk Malaysia

Misi kemanusiaan kontributor Wbnnews Kawal Kerabat Sisakit Masuk Malaysia

Maju Ginting Diduga Gelapkan Barang Perusahaan, Berlindung di Balik Ormas

Maju Ginting Diduga Gelapkan Barang Perusahaan, Berlindung di Balik Ormas

Kasus Pengeroyokan yang Dihentikan Polsek Batam Kota, Jimson Silalahi Minta Keadilan

Kasus Pengeroyokan yang Dihentikan Polsek Batam Kota, Jimson Silalahi Minta Keadilan

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

2 tahun ago
9 Pantai Pangandaran: Liburan Awal Tahun 2026 Idaman Keluarga

Misi 3 Staf KKP Hilang Kontak di Maros

1 bulan ago
PPI Jatim 2025: Riset Berdampak Nyata untuk Industri

PPI Jatim 2025: Riset Berdampak Nyata untuk Industri

2 minggu ago
6 Shio Banjir Rezeki 9 Februari 2026

6 Shio Banjir Rezeki 9 Februari 2026

2 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id