
Batam, wbnnews – Haji Rosok, warga pemilik lahan seluas 4,6 hektare di kawasan Botania, Batam, menuntut kompensasi atas tanah miliknya yang telah digunakan untuk proyek pembangunan Jalan Belian. Meski proyek terus berjalan, proses ganti rugi terhadap lahan tersebut hingga kini belum terselesaikan.
Untuk memperjuangkan haknya, Haji Rosok telah menggandeng tim kuasa hukum dari JAMES & SIBARANI, SH & PARTNERS dan mengajukan permohonan kepada Ombudsman Republik Indonesia agar menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa lahan ini.
“Pihak BP Batam telah memanggil saya untuk melakukan mediasi di Gedung BP Batam lantai 8. Saya ditemui oleh staf khusus, yaitu Bapak Muhammad Nur. Namun sampai sekarang belum ada titik temu dan penyelesaian yang jelas,” ungkap Haji Rosok, Selasa (28/5).
Namun sejauh ini, laporan yang diajukan ke Ombudsman masih dalam proses verifikasi. Dalam surat resmi yang diterima oleh Haji Rosok dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, disebutkan bahwa laporan belum bisa ditindaklanjuti karena masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi.
“Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau telah menerima laporan Saudara mengenai dugaan tidak memberikan pelayanan oleh Pemerintah Kota Batam terkait ganti rugi atau pemberian kompensasi atas kebun milik pelapor,” demikian bunyi kutipan dari surat Ombudsman.
“Namun, proses verifikasi belum dapat ditindaklanjuti karena terdapat beberapa hal yang perlu Saudara lengkapi,” lanjutnya.
Ombudsman meminta Haji Rosok segera menyerahkan:
Kronologis kejadian lengkap beserta bukti dan catatan pendukung;
Salinan dokumen sah kepemilikan kebun atas nama Adam Ahmad yang telah diserahkan ke BP Batam;
Dokumen lain yang relevan dengan laporan.
Sesuai Pasal 25 ayat (3) dan (4) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, pelapor diberikan waktu 30 hari sejak menerima pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Jika tidak, laporan dianggap dicabut.
Kuasa hukum Haji Rosok menegaskan bahwa kliennya mendukung pembangunan, namun proses pengadaan lahan harus tetap mematuhi prinsip keadilan dan aturan hukum.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi hak atas tanah warga tidak bisa diabaikan begitu saja. Ini soal keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik,” kata perwakilan dari JAMES & SIBARANI, SH & PARTNERS.
Persoalan ini menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kegagalan menyelesaikan konflik ini secara terbuka tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari BP Batam terkait perkembangan mediasi atau tanggapan terhadap permintaan kompensasi Haji Rosok.
















