Batam, wbnnews – Seorang pria bernama Maju Ginting dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan barang milik perusahaan oleh seorang wanita bernama Rita Luxsiana. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menangkap Maju Ginting, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan barang perusahaan milik Rita Luxiana Gultom. Penangkapan ini menjadi kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Februari 2022.
Rita Luxiana mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Polda Kepri. Ia menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan yang mencoba berlindung di balik organisasi masyarakat (ormas).
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Jantras unit III Polda Kepri yang telah menangkap Maju Ginting. Ini menjadi bukti bahwa hukum masih tegak di negeri ini,” ujar Rita kepada wartawan, Jumat (30/5).
Kronologinya,“Saya menitipkan barang perusahaan kepada Maju Ginting. Namun kenyataannya, barang yang dititipkan seolah-olah punya dia,” ujar Rita saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (30/5).
Namun yang membuat Rita semakin geram, ia justru pernah dilaporkan balik oleh Maju Ginting dengan tuduhan melanggar Pasal 551 KUHPidana, setelah dirinya mencoba mengambil barang yang ia klaim sebagai miliknya.
“Saya pernah dilaporkan oleh Maju Ginting atas pasal 551 KUHPidana, gara-gara saya mengambil barang kontainer milik saya sendiri,” tambahnya.
Rita menduga, pelaporan tersebut dilakukan sebagai upaya mengalihkan isu dan mengintimidasi dirinya agar mundur dari upaya hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan Maju Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini tertuang dalam surat dengan klasifikasiB/31.a/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 9 Mei 2025, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Penetapan tersangka terhadap Maju Ginting didasarkan pada sejumlah alat bukti dan tahapan penyidikan, termasuk Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/83/11/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tanggal 28 Februari 2025, serta Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/31.a/V/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Maju Ginting atau kuasa hukumnya. Sementara itu, Rita berharap proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi dan pelaku dihukum sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Editor:Fajar
















Discussion about this post