
Batam, wbnnews – Jimson Silalahi, warga Batam, meminta keadilan atas kasus pengeroyokan yang dialaminya pada September 2022 lalu. Melalui kuasa hukumnya dari HRM & Partners Law Firm, Jimson mengajukan permohonan resmi kepada Kapolsek Batam Kota untuk membuka kembali kasus tersebut yang sebelumnya telah dihentikan penyelidikannya oleh pihak kepolisian.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat Jimson pada 10 Oktober 2022 dengan Nomor: STPL/607/X/2022/SPKT/Polsek Batam Kota. Ia melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan yang terjadi pada Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Namun, berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: B/607/III/2023/Reskrim, tanggal 3 Maret 2023, penyelidikan atas laporan tersebut dihentikan oleh Polsek Batam Kota.
Merasa belum mendapat keadilan, Jimson menunjuk tim kuasa hukum dari HRM & Partners Law Firm yang berbasis di Jakarta Barat. Dalam surat resmi tertanggal 23 Februari 2025, kuasa hukum Jimson mengajukan permohonan pembukaan kembali perkara dengan mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Kami mengajukan pembukaan kembali penyelidikan karena adanya novum atau bukti baru yang sebelumnya belum dipertimbangkan,” kata tim kuasa hukum Jimson dalam surat tersebut.
Bukti baru yang diajukan meliputi:
Satu orang saksi fakta, yaitu Lasdiman Situmorang, yang disebut menyaksikan kejadian pengeroyokan.
Surat keterangan hasil observasi dan wawancara psikolog dari Rumah Sakit Awal Bros Batam terhadap anak pelapor, Marpiany Silalahi, yang diduga turut mengalami dampak psikologis dari insiden tersebut.
Jimson berharap, dengan adanya bukti baru ini, kepolisian dapat meninjau kembali penghentian penyelidikan dan memproses laporan secara adil.
“Saya hanya ingin keadilan. Saya sudah lapor sesuai prosedur, tapi kenapa kasusnya dihentikan begitu saja?” kata Jimson saat dikonfirmasi media.
Pihak Polsek Batam Kota belum memberikan pernyataan resmi terkait permohonan pembukaan kembali perkara ini.

















Discussion about this post