Batam — Laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan

uang yang dilayangkan Agustian Haratua terhadap Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood, hingga kini belum juga menunjukkan titik terang. Sudah hampir setahun laporan tersebut “mengendap” di Polresta Barelang tanpa ada penetapan tersangka.

Agustian, yang juga menjabat sebagai Site Manager dalam proyek Repair Asphalt by K-300 di Kawasan Industri Batamindo Investment Cakrawala (BIC), mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah akibat proyek yang disepakati bersama namun pembayarannya tak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan.
“Saya sudah melapor sejak Juli 2024 lalu, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. Laporan saya seperti jalan di tempat. Saya hanya ingin keadilan dan hak saya yang belum dibayarkan,” ujar Agustian kepada media, Jumat (13/6/2025).
Agustian berharap Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin dapat memberikan atensi terhadap lambannya proses hukum yang ditangani Unit II Tipidkor Satreskrim Polresta Barelang. Ia menyebut, nilai yang menjadi haknya sekitar Rp385 juta dari total pembayaran proyek senilai lebih dari Rp900 juta.
Proyek Repair Asphalt tersebut mencakup lima titik jalan di kawasan Batamindo, yakni Jl. Beringin, Jl. Markisa, Jl. Cemara, Jl. Bungur, dan Jl. Angsana. Agustian menyebut seluruh pekerjaan telah tuntas dan pihak BIC telah melakukan pembayaran penuh kepada PT Oods Era Mandiri pada 30 April 2024. Namun, dana yang semestinya ia terima sebagai bagian dari kerja sama belum pernah dibayarkan.
“Yang seharusnya saya terima Rp 385juta. berdasarkan opname bersama, hak saya sekitar Rp385 juta. Bukti pembayaran dari pihak BIC pun sudah saya pegang,” jelasnya.
Ironisnya, alih-alih menyelesaikan kewajiban, Fandy Iood justru menggugat Agustian secara perdata di Pengadilan Negeri Batam. Dalam gugatan tersebut, Agustian dianggap telah merugikan perusahaan, padahal ia merasa justru sebagai korban dari wanprestasi dan dugaan penggelapan.
Menanggapi Gugatan ini, saya Arthur Hutapea, SH, dari Kantor Hukum James Sumihar Sibarani & Partners sebagai kuasa dari Bpk Agustian Siregar selaku Tergugat menyampaikan bahwa, 19 Mei 2025 Agustian Siregar memberikan kuasa kepada kantor kami, James Sumihar Sibarani, SH & Partners untuk mewakili serta mendampingi Tergugat di PN Batam atas perkara wan prestasi. Terhadap perkara ini sudah 2 kali dilakukan mediasi, dimana mediasi pertama tidak dihadiri oleh Prinsipal hanya diwakili kuasa hukumnya dari Penggugat dan Mediator minta agar pertemuan berikut harus dihadirkan prinsipal daripada Penggugat. Dalam 2 kali mediasi dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan ke persidangan. Bahwa sesuai relaas panggilan dari PN Batam, pada hari Selasa, 17 Juni 2025, Pukul 09.00 Wib dijadwalkan sidang pertama dengan agenda pembacaan gugatan..
Ini merupakan suatu kesempatan yang baik bagi Tergugat, karna dalam kesempatan ini juga Tergugat akan melakukan Gugatan Balik (Rekonvensi) terhadap Penggugat (F.I) dan bahwa Tergugat (klien kami) sudah sangat siap untuk menghadapi Perkara ini dan akan menghadirkan bukti2 yang valid serta menghadirkan saksi2 yang memang mengetahui perkara ini sejak awal sehingga memperjelas persoalan ini siapa yang melakukan wan prestasi, sehingga permasalahan yang sudah terjadi lebih dari 2 Tahun ini akan menjadi terang benderang,ucapnya
Perlu diketahui Total nilai proyek mencapai Rp 939 juta lebih, sebagaimana tercantum dalam Work Order No. BQ /EMT-23-0043-WO/230747 tertanggal 2 Oktober 2023.
Dalam Surat Pernyataan No. 001/SP/OEM/IV/2024, Fandy Iood menyatakan akan menyelesaikan pembayaran kepada vendor atau supplier yang terkait dengan proyek tersebut. Namun hingga kini janji itu belum ditepati.
Konfirmasi berlanjut kepada Direktur PT Oods Era Mandiri, Fandy Iood,, mengatakan, Maaf. Ada kontrak kerja nya ngak dengan perusahaan kami?,ujar fandy
permasalahan ini sudah pernah ditengahi oleh perkumpulan marga kami siregar.,Izin dengan hormat.. Saya tidak bersedia dalam media ya bang , ungkap nya singkat
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Barelang saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Fajar


















Discussion about this post