
Batam, wbnnews – Tim Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar jaringan internasional peredaran narkotika jenis cair (liquid vape) mengandung zat berbahaya Etomidate. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum staf Syahbandar (KSOP) Pelabuhan Internasional Batam Centre yang diduga membantu penyelundupan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Minggu dini hari (29/6/2025). Tim Subdit 1 Ditresnarkoba langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka M.S.I di parkiran Redfox Greenland, Teluk Tering, Batam Kota. Dari tangannya, petugas menemukan tiga buah liquid vape yang mengandung Etomidate—zat sedatif yang termasuk golongan narkotika berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dari pengembangan, tim mengamankan A.D.P, Z.D dan M.F (keduanya WN Singapura), serta dua tersangka lainnya: J.S dan E.M.S—oknum KSOP Batam Centre. Total barang bukti yang disita mencapai 3.205 pcs liquid vape, disembunyikan dalam koper hitam di kamar apartemen.
Dibantu Oknum KSOP, Barang Haram Lolos dari Pemeriksaan
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, dalam jumpa pers Jumat (4/7/2025) menegaskan bahwa kasus ini melibatkan peran terorganisir yang membahayakan generasi muda.
“Barang-barang ini dikendalikan oleh jaringan luar negeri, masuk melalui pelabuhan resmi dengan bantuan oknum aparat. Ini bukti nyata bagaimana narkotika bisa menyusup lewat celah sistem yang semestinya jadi garda terdepan,” ujar Anggoro.
Ia juga menyampaikan bahwa Batam kini tak hanya sebagai jalur perlintasan, tetapi mulai dijadikan wilayah edar.
“Sebagian besar liquid vape ini rencananya akan dijual di Batam dan sisanya ke Pekanbaru. Kami tidak akan toleransi siapa pun yang terlibat, termasuk aparat. Semua akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Modus Penyelundupan
Dalam pemeriksaan, tersangka Z.D mengaku membawa barang dari Johor, Malaysia. Liquid vape masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan bantuan oknum petugas KSOP, E.M.S. Setelah lolos pemeriksaan, koper dijemput oleh J.S dan diantar ke Apartemen Citra Plaza, tempat penyimpanan sementara.
Z.D mengeluarkan uang Rp20 juta sebagai upah, yang dibagi Rp15 juta untuk E.M.S dan Rp5 juta untuk J.S. J.S juga menerima tambahan Rp2 juta dari E.M.S sebagai fee.
Tersangka M.F berperan sebagai kurir yang membawa liquid dari Johor atas perintah seorang pengendali berinisial D (warga negara Malaysia, saat ini DPO).
Ancaman Hukuman dan Barang Bukti
Keenam tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara 5–12 tahun.
Barang bukti yang diamankan:
3.205 pcs liquid vape mengandung etomidate
8 unit handphone
1 unit mobil Toyota New Agya warna silver (BP 1104 QD)
2 buku paspor Singapura
Penyidik Polda Kepri juga masih melakukan pengejaran terhadap D (DPO), yang diduga sebagai pemilik dan pengendali utama jaringan lintas negara ini.
Editor:Fajar

















Discussion about this post