Batam , wbnnews– Aktivis sosial sekaligus pegiat media sosial, Yusril Koto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (12/7/2025). Ia didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten sensitif melalui media elektronik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam sidang menyatakan bahwa Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Dakwaan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan unggahan dan penyebaran konten dari terdakwa,” ujar Arfian.
Ia juga mengungkap barang bukti elektronik yang diamankan dari tangan Yusril, antara lain:
1 unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video
1 unit ponsel Samsung A13
1 unit ponsel Samsung Galaxy A53
1 unit ponsel Realme 12 Pro+
Akun TikTok @yusril.koto2 milik terdakwa
Akun TikTok @its.lhye milik saksi Boedy Elvin alias Boedy
“Isi materi digital ini cukup sensitif dan kami nilai berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu,” tegas Arfian.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wattimena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Didampingi dua hakim anggota, Ferry Irawan dan Yuane, Hakim menegaskan hak terdakwa untuk membela diri.
“Terdakwa berhak berkoordinasi dengan penasihat hukum, selanjutnya dipersilahkan,” kata Wattimena di persidangan.
Tak berlangsung lama, penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, langsung menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Kami mengajukan eksepsi yang Mulia,” ucap Khoirul kepada majelis.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyusun dan menyerahkan eksepsi secara tertulis. Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 17 Juli 2025.
Usai sidang, Yusril Koto memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menyebut dakwaan terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi atas kritik sosial.
“Ini adalah rekayasa hukum untuk membungkam suara kritis. Apa yang saya sampaikan di media sosial adalah bentuk pembelaan terhadap rakyat kecil. Tidak ada unsur pencemaran nama baik,” tegas Yusril.
Sementara itu, kuasa hukum Yusril menilai penggunaan empat pasal sekaligus terhadap kliennya terlalu berlebihan.
“Klien kami tidak terima atas dakwaan tersebut. Empat pasal yang disangkakan sangat berlebihan dan justru mengancam ruang kebebasan berpendapat,” ujar Khoirul.
Sidang Yusril Koto ini menyedot perhatian publik. Sejumlah aktivis dan simpatisan hadir memenuhi ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral kepada terdakwa.
Editor Iwan Fajar

















Discussion about this post