Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Yusril Koto:Ini Rekayasa Hukum 

Admin by Admin
Juli 13, 2025
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Yusril Koto:Ini Rekayasa Hukum 
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Batam , wbnnews– Aktivis sosial sekaligus pegiat media sosial, Yusril Koto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (12/7/2025). Ia didakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten sensitif melalui media elektronik.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam sidang menyatakan bahwa Yusril dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 45 ayat (6) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

 

“Dakwaan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan langsung dengan unggahan dan penyebaran konten dari terdakwa,” ujar Arfian.

 

Ia juga mengungkap barang bukti elektronik yang diamankan dari tangan Yusril, antara lain:

 

1 unit flashdisk SanDisk 32 GB berisi 10 video

 

1 unit ponsel Samsung A13

 

1 unit ponsel Samsung Galaxy A53

 

1 unit ponsel Realme 12 Pro+

 

Akun TikTok @yusril.koto2 milik terdakwa

 

Akun TikTok @its.lhye milik saksi Boedy Elvin alias Boedy

 

“Isi materi digital ini cukup sensitif dan kami nilai berpotensi mencemarkan nama baik pihak tertentu,” tegas Arfian.

 

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Wattimena memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Didampingi dua hakim anggota, Ferry Irawan dan Yuane, Hakim menegaskan hak terdakwa untuk membela diri.

 

“Terdakwa berhak berkoordinasi dengan penasihat hukum, selanjutnya dipersilahkan,” kata Wattimena di persidangan.

 

Tak berlangsung lama, penasihat hukum Yusril, Khoirul Akbar, langsung menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan JPU.

 

“Kami mengajukan eksepsi yang Mulia,” ucap Khoirul kepada majelis.

 

Majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyusun dan menyerahkan eksepsi secara tertulis. Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 17 Juli 2025.

 

Usai sidang, Yusril Koto memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Ia menyebut dakwaan terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi atas kritik sosial.

 

“Ini adalah rekayasa hukum untuk membungkam suara kritis. Apa yang saya sampaikan di media sosial adalah bentuk pembelaan terhadap rakyat kecil. Tidak ada unsur pencemaran nama baik,” tegas Yusril.

 

Sementara itu, kuasa hukum Yusril menilai penggunaan empat pasal sekaligus terhadap kliennya terlalu berlebihan.

 

“Klien kami tidak terima atas dakwaan tersebut. Empat pasal yang disangkakan sangat berlebihan dan justru mengancam ruang kebebasan berpendapat,” ujar Khoirul.

 

Sidang Yusril Koto ini menyedot perhatian publik. Sejumlah aktivis dan simpatisan hadir memenuhi ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral kepada terdakwa.

Editor Iwan Fajar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Jacobus: Pengelola Pelabuhan Harus Bertanggungjawab Lolosnya Liquid Vape Narkotika

Jacobus: Pengelola Pelabuhan Harus Bertanggungjawab Lolosnya Liquid Vape Narkotika

Rina Mariana Bongkar Kelemahan Pledoi Pengacara Cleo: Jangan Asal Bicara!

Rina Mariana Bongkar Kelemahan Pledoi Pengacara Cleo: Jangan Asal Bicara!

Perang Bandar: Bawa Extc Dari Luar Diskotek Dicokok Dalam Room VIP 416

Perang Bandar: Bawa Extc Dari Luar Diskotek Dicokok Dalam Room VIP 416

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Perusahan Peternakaan Babi Dibatam PHK karyawan Sepihak

Perusahan Peternakaan Babi Dibatam PHK karyawan Sepihak

2 tahun ago
Arema FC Gaet 2 Pilar Timnas dari Persija

Arema FC Gaet 2 Pilar Timnas dari Persija

4 minggu ago
wakil Walikota Batam Serahkan Bansos Lansia Tambahan ke 158 Warga Belakang Padang

wakil Walikota Batam Serahkan Bansos Lansia Tambahan ke 158 Warga Belakang Padang

5 bulan ago
Aturan terbit, diskon pajak rumah 100% berlanjut pada tahun 2026

Aturan terbit, diskon pajak rumah 100% berlanjut pada tahun 2026

1 bulan ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id