Batam, wbnnews – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga terdakwa anak, salah satunya Hizkia Rolf Anggoh alias Cleo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Cleo.
Namun, pledoi yang dibacakan Fransikus, pengacara Cleo, memantik reaksi keras dari Rina Mariana, S.H., yang merupakan kuasa hukum terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Desvandra Natanael.
Rina, yang juga menjabat sebagai Sekjen Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum, menilai pembelaan yang disampaikan pengacara Cleo tidak berdasar dan menyesatkan karena tidak sesuai fakta persidangan maupun proses hukum sejak awal.
“Jangan bermimpi meminta kliennya dibebaskan dengan dalih tidak bersalah, sementara fakta-fakta kasus diabaikan. Pengacaranya tidak mengikuti proses sejak awal, mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan,” tegas Rina Mariana dalam keterangannya usai sidang.
Apa yang Dipersoalkan?
Dalam pledoinya, Fransikus menyatakan bahwa Cleo tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, Roberto dan Desvandra. Ia bahkan menyatakan kliennya layak dibebaskan dari segala dakwaan.
Namun Rina menegaskan, sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan medis di RS Elisabeth Batam Center, dirinya secara konsisten mendampingi Desvandra. Ia menyebut tuduhan pengacara Cleo justru menunjukkan ketidakcermatan dan minimnya pemahaman terhadap hukum acara.
“Faktanya, ketiganya—Cleo, Roberto, dan Desvandra—melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Bahkan dalam sidang, Cleo dan Desvandra secara jujur mengakuinya,” jelasnya.
Siapa yang Terlibat dan
Bagaimana Perkaranya?
Ketiga terdakwa dituduh melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban, hingga menyebabkan luka fisik dan kerugian material. Dari tiga pelaku, satu anak dibebaskan karena masih di bawah umur, sedangkan Cleo dan Desvandra diproses sesuai hukum yang berlaku karena dianggap cukup umur untuk bertanggung jawab pidana.
Rina menyatakan, timnya telah berusaha mendekati pihak keluarga korban untuk upaya damai, namun dihalangi oleh permintaan kompensasi yang dinilai berat.
“Kami sudah ajukan permohonan damai, tapi ditolak oleh perwakilan keluarga korban, Ibu Sherly. Mereka meminta Rp100 juta sebagai syarat damai. Akhirnya proses hukum jalan terus,” bebernya.
Apa Harapan Pihak Kuasa Hukum Desvandra?
Didampingi Sekjen The Fighter Law Firm, Ivo Riani, Rina meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan setara terhadap dua terdakwa yang masih diproses hukum.
“Kami berharap Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap Desvandra. Jika Cleo mendapat perlakuan tertentu, maka Desvandra pun layak mendapatkan keadilan yang sama. Hukum tidak boleh tajam ke satu sisi saja,” ujar Rina.
Kapan Putusan Dijatuhkan?
Putusan terhadap Cleo dan Desvandra rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar dalam waktu dekat. Semua pihak kini menunggu langkah Majelis Hakim PN Batam dalam memberikan keputusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta hukum dan keadilan restoratif yang menyeluruh.
















