Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Rina Mariana Bongkar Kelemahan Pledoi Pengacara Cleo: Jangan Asal Bicara!

Admin by Admin
Juli 19, 2025
in Berita, Hukum & Kriminal
0
Rina Mariana Bongkar Kelemahan Pledoi Pengacara Cleo: Jangan Asal Bicara!
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
https://wajahbatamnews.co.id/wp-content/uploads/2025/07/VID-20250719-WA0054.mp4

 

Batam, wbnnews – Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan tiga terdakwa anak, salah satunya Hizkia Rolf Anggoh alias Cleo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa Cleo.

 

Namun, pledoi yang dibacakan Fransikus, pengacara Cleo, memantik reaksi keras dari Rina Mariana, S.H., yang merupakan kuasa hukum terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Desvandra Natanael.

 

Rina, yang juga menjabat sebagai Sekjen Pusat Bantuan Hukum (PBH) Para Petarung Hukum, menilai pembelaan yang disampaikan pengacara Cleo tidak berdasar dan menyesatkan karena tidak sesuai fakta persidangan maupun proses hukum sejak awal.

 

“Jangan bermimpi meminta kliennya dibebaskan dengan dalih tidak bersalah, sementara fakta-fakta kasus diabaikan. Pengacaranya tidak mengikuti proses sejak awal, mulai dari penangkapan hingga pemeriksaan,” tegas Rina Mariana dalam keterangannya usai sidang.

 

Apa yang Dipersoalkan?

Dalam pledoinya, Fransikus menyatakan bahwa Cleo tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan yang dilakukan bersama dua terdakwa lainnya, Roberto dan Desvandra. Ia bahkan menyatakan kliennya layak dibebaskan dari segala dakwaan.

 

Namun Rina menegaskan, sejak awal penyidikan hingga pemeriksaan medis di RS Elisabeth Batam Center, dirinya secara konsisten mendampingi Desvandra. Ia menyebut tuduhan pengacara Cleo justru menunjukkan ketidakcermatan dan minimnya pemahaman terhadap hukum acara.

 

“Faktanya, ketiganya—Cleo, Roberto, dan Desvandra—melakukan pengeroyokan dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman keras. Bahkan dalam sidang, Cleo dan Desvandra secara jujur mengakuinya,” jelasnya.

 

Siapa yang Terlibat dan

Bagaimana Perkaranya?

Ketiga terdakwa dituduh melakukan pengeroyokan terhadap seorang korban, hingga menyebabkan luka fisik dan kerugian material. Dari tiga pelaku, satu anak dibebaskan karena masih di bawah umur, sedangkan Cleo dan Desvandra diproses sesuai hukum yang berlaku karena dianggap cukup umur untuk bertanggung jawab pidana.

 

Rina menyatakan, timnya telah berusaha mendekati pihak keluarga korban untuk upaya damai, namun dihalangi oleh permintaan kompensasi yang dinilai berat.

 

“Kami sudah ajukan permohonan damai, tapi ditolak oleh perwakilan keluarga korban, Ibu Sherly. Mereka meminta Rp100 juta sebagai syarat damai. Akhirnya proses hukum jalan terus,” bebernya.

 

Apa Harapan Pihak Kuasa Hukum Desvandra?

Didampingi Sekjen The Fighter Law Firm, Ivo Riani, Rina meminta majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan setara terhadap dua terdakwa yang masih diproses hukum.

 

“Kami berharap Majelis Hakim yang Mulia dapat mempertimbangkan keringanan hukuman terhadap Desvandra. Jika Cleo mendapat perlakuan tertentu, maka Desvandra pun layak mendapatkan keadilan yang sama. Hukum tidak boleh tajam ke satu sisi saja,” ujar Rina.

 

Kapan Putusan Dijatuhkan?

Putusan terhadap Cleo dan Desvandra rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar dalam waktu dekat. Semua pihak kini menunggu langkah Majelis Hakim PN Batam dalam memberikan keputusan yang adil, berdasarkan fakta-fakta hukum dan keadilan restoratif yang menyeluruh.

Admin

Admin

Related Posts

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

Maret 1, 2026
Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”
Berita Utama

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein
Berita

Zayn Malik: Figur Anti-Israel dalam Dokumen Epstein

Februari 17, 2026
Next Post
Perang Bandar: Bawa Extc Dari Luar Diskotek Dicokok Dalam Room VIP 416

Perang Bandar: Bawa Extc Dari Luar Diskotek Dicokok Dalam Room VIP 416

32 Tim Siap Berlaga di Turnamen Futsal PK NTT Cup 

32 Tim Siap Berlaga di Turnamen Futsal PK NTT Cup 

Rusdianto Dibacok Tetangganya di Bengkong Laut

Rusdianto Dibacok Tetangganya di Bengkong Laut

Discussion about this post

Follow Us

Recommended

Jadwal KRL Jogja-Solo 10-11 Feb 2026: Rp 8.000

Jadwal KRL Jogja-Solo 10-11 Feb 2026: Rp 8.000

3 minggu ago
Paser: Bandara Mangkrak, Pemkab Tunggu Regulasi KPBU

Paser: Bandara Mangkrak, Pemkab Tunggu Regulasi KPBU

1 bulan ago
Ramalan Gemini 10 Februari 2026: Keuangan, Karir, Cinta & Sehat

Ramalan Gemini 10 Februari 2026: Keuangan, Karir, Cinta & Sehat

2 minggu ago
Gol Akhir Semen Padang: Persita Kalah, Pena Pertanyakan Wasit

Gol Akhir Semen Padang: Persita Kalah, Pena Pertanyakan Wasit

2 minggu ago
No Result
View All Result

Highlights

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Gedung Satintelkam Polresta Barelang Masuk Pengawasan Kejari Batam

PLN Batam Hadirkan Program “Lentera Ramadan”, Tambah Daya Spesial Hanya Rp144.700

6,13 Miliar Mengalir, Gedung Intelkam Polresta Barelang Molor: Progres Baru 50 Persen

Ramalan Zodiak Aries & Taurus 9 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

Trending

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”
Berita

Ditertibkan PKL Liar Seputaran Hotel 01, Oknum Pengendali Lapak PKL Tak Berdaya”

by Admin
Maret 1, 2026
0

https://youtu.be/upE76Ggt5r4?si=r5MTGAISK6RUSbEz   Wajahbatamnews,- penertiban kawasan buffer zone kembali memanas. Di depan Hotel 01 Batam, Minggu sore 1...

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Dicatut Dalam Sidang Narkotika, Kuasa Hukum PT WIB: Jangan Bangun Opini Tanpa Fakta!”

Maret 1, 2026
Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Aparat Saling Bantah Atas Molornya Pembangunan Gedung intelkam Polresta Barelang

Februari 23, 2026
Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Pelantikan PRSNP di Kawasan Prostitusi, Disorot: Simbol Rehabilitasi atau Legitimasi?

Februari 21, 2026
Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Klarifikasi Polresta Barelang, terbitkan Pers Rilis

Februari 20, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id