Batam — Sidang lanjutan perkara yang menjerat aktivis sosial Yusril Koto kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/7/2025). Dalam putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Wattimena menolak eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yusril.
Penolakan itu dinilai mengecewakan oleh sejumlah tokoh yang hadir di ruang sidang, termasuk Yudi kurnain mantan anggota DPR Provinsi Kepri yang turut memantau jalannya persidangan. Ia menyayangkan keputusan hakim, terlebih karena pelapor dalam kasus ini adalah seorang aparatur sipil negara (ASN).
“Ini keputusan yang terlalu kaku. Kalau kita melihat substansi perkara, ini bukanlah kasus kriminal murni. Ini justru soal kritik sosial yang disikapi secara represif,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Yusril Koto dalam keterangannya di hadapan media menyampaikan harapannya agar pengadilan tidak semata-mata melihat persoalan ini dari sisi formal hukum semata.
“Saya meminta keadilan. Kritik saya terhadap kebijakan publik harusnya dianggap sebagai bentuk partisipasi warga. Saya bukan penjahat,” tegas Yusril.
Kuasa hukum Yusril, Khoirul Akbar, menyatakan tetap menghormati putusan hakim namun akan memanfaatkan sidang lanjutan untuk membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan tindak pidana.
“Kita hormati keputusan hakim. Namun dalam sidang selanjutnya, saat saksi baru dihadirkan, akan kita gali lagi fakta-fakta yang menunjukkan bahwa perkara ini seharusnya bisa diselesaikan secara damai. Ini bukan kriminalisasi biasa, melainkan pembungkaman aspirasi publik,” kata Khoirul.
Lebih lanjut,Ia mengaku hanya menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Perda No. 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Ketika Yusril melayangkan surat permintaan penertiban terhadap delapan pedagang kaki lima (PKL) di fasum Grand Batam Center.
Awal Mula Konflik Kejadian bermula ketika pada 22 September 2024, anggota Satpol PP Boedy mendatangi rumah sekaligus tempat usaha milik Yusril.
Kedatangan Boedy bukan tanpa sebab. Ia menuding Yusril sebagai pihak yang melaporkan keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan ruko miliknya, sehingga mengakibatkan penertiban oleh Satpol PP.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.
Editor Iwan Fajar
















Discussion about this post