BATAM – Kasus dugaan praktik rentenir berbaju pinjaman pribadi kembali mencuat di Batam. Kali ini, seorang warga bernama Ida Juliana kehilangan rumahnya setelah terjerat pinjaman berbunga tinggi yang diduga melibatkan pihak perorangan bernama Rusdi. Eksekusi rumah terjadi tanpa kehadiran Ida, dan sertifikat rumah yang sebelumnya atas namanya diketahui telah berpindah kepemilikan secara diam-diam ke Rusdi pada tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pinjaman senilai Rp500 juta yang diberikan Rusdi kepada Ida Juliana pada tahun 2015. Namun, menurut Ida, skema pinjaman itu dibalut dengan beban bunga tak wajar, yakni sebesar Rp60 juta per bulan atau setara 144% bunga tahunan, jauh melampaui batas kewajaran bunga pinjaman.
Mirisnya, pada tahun 2020, sertifikat rumah atas nama Ida Juliana diketahui telah dialihkan ke nama Rusdi tanpa sepengetahuannya. Proses ini melibatkan seorang notaris inisial Yu, yang berkantor di Dana Graha Lantai Tiga, Batam. Ida menuding sang notaris telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah nama kepemilikan tanpa persetujuan pemilik sah.
Informasi yang diperoleh Rusdi melakukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2022 dengan nomor perkara 240/Pdt.G/Ple/GS/2022/PN Btm. Namun Pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemilik nya.
Penggalian informasi berlanjut kepada Rusdi, saat dikonfirmasi oleh pihak media wajahbatamnews, beliau belum merespon pertanyaan seputar kronologi pengambil Alihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan milik Ida Juliana.
Praktisi hukum kota Batam Jacobus Silaban,S.H. saat dimintai keterangan oleh pihak media menegaskan bahwa praktik pinjam-meminjam dengan bunga sangat tinggi seperti ini bisa tergolong praktik keuangan ilegal, jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun Bank Indonesia.
“UU Bank Indonesia maupun UU Perbankan tidak secara langsung melarang individu meminjamkan uang, tapi jika dilakukan terus-menerus dan dengan bunga mencekik, bisa menyerupai kegiatan perbankan ilegal,” jelas Jacobus.
Ia merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan bahwa hanya lembaga berizin yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana.
UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebut bahwa hanya bank atau lembaga keuangan resmi yang boleh memberi kredit.
Pasal 55 UU Perbankan, yang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar bagi siapa pun yang menjalankan usaha keuangan tanpa izin.
Silaban menilai, pemberian bunga Rp60 juta per bulan dari pinjaman Rp500 juta, apalagi disertai pengalihan aset secara sepihak, sudah masuk unsur pemerasan dan layak diusut secara pidana.
Hingga kini, baik pihak Rusdi maupun notaris Yu belum memberikan klarifikasi publik atas keputusan pengadilan maupun tudingan praktik ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap jebakan pinjaman personal berbunga tinggi, apalagi yang melibatkan aset berharga seperti rumah. Penegak hukum punl didesak untuk tidak hanya berhenti pada gugatan perdata, tapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana dan etika profesi yang dilakukan dalam proses pengalihan hak milik rumah tersebut.















