Wajah Batam News
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz
No Result
View All Result
Wajah Batam News
No Result
View All Result
Home Berita

Bunga Mencekik, Aset Melayang

Admin by Admin
Agustus 11, 2025
in Berita, Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BATAM – Kasus dugaan praktik rentenir berbaju pinjaman pribadi kembali mencuat di Batam. Kali ini, seorang warga bernama Ida Juliana kehilangan rumahnya setelah terjerat pinjaman berbunga tinggi yang diduga melibatkan pihak perorangan bernama Rusdi. Eksekusi rumah terjadi tanpa kehadiran Ida, dan sertifikat rumah yang sebelumnya atas namanya diketahui telah berpindah kepemilikan secara diam-diam ke Rusdi pada tahun 2020.

 

Kasus ini bermula dari pinjaman senilai Rp500 juta yang diberikan Rusdi kepada Ida Juliana pada tahun 2015. Namun, menurut Ida, skema pinjaman itu dibalut dengan beban bunga tak wajar, yakni sebesar Rp60 juta per bulan atau setara 144% bunga tahunan, jauh melampaui batas kewajaran bunga pinjaman.

 

Mirisnya, pada tahun 2020, sertifikat rumah atas nama Ida Juliana diketahui telah dialihkan ke nama Rusdi tanpa sepengetahuannya. Proses ini melibatkan seorang notaris inisial Yu, yang berkantor di Dana Graha Lantai Tiga, Batam. Ida menuding sang notaris telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengubah nama kepemilikan tanpa persetujuan pemilik sah.

 

Informasi yang diperoleh Rusdi melakukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam pada tahun 2022 dengan nomor perkara 240/Pdt.G/Ple/GS/2022/PN Btm. Namun Pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan sertifikat tersebut kepada pemilik nya.

 

Penggalian informasi berlanjut kepada Rusdi, saat dikonfirmasi oleh pihak media wajahbatamnews, beliau belum merespon pertanyaan seputar kronologi pengambil Alihan hak atas kepemilikan tanah dan bangunan milik Ida Juliana.

 

Praktisi hukum kota Batam Jacobus Silaban,S.H. saat dimintai keterangan oleh pihak media menegaskan bahwa praktik pinjam-meminjam dengan bunga sangat tinggi seperti ini bisa tergolong praktik keuangan ilegal, jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK maupun Bank Indonesia.

 

“UU Bank Indonesia maupun UU Perbankan tidak secara langsung melarang individu meminjamkan uang, tapi jika dilakukan terus-menerus dan dengan bunga mencekik, bisa menyerupai kegiatan perbankan ilegal,” jelas Jacobus.

 

Ia merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya:

 

UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang menyatakan bahwa hanya lembaga berizin yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana.

 

UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang menyebut bahwa hanya bank atau lembaga keuangan resmi yang boleh memberi kredit.

 

Pasal 55 UU Perbankan, yang mengancam pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar bagi siapa pun yang menjalankan usaha keuangan tanpa izin.

 

Silaban menilai, pemberian bunga Rp60 juta per bulan dari pinjaman Rp500 juta, apalagi disertai pengalihan aset secara sepihak, sudah masuk unsur pemerasan dan layak diusut secara pidana.

 

Hingga kini, baik pihak Rusdi maupun notaris Yu belum memberikan klarifikasi publik atas keputusan pengadilan maupun tudingan praktik ilegal tersebut.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap jebakan pinjaman personal berbunga tinggi, apalagi yang melibatkan aset berharga seperti rumah. Penegak hukum punl didesak untuk tidak hanya berhenti pada gugatan perdata, tapi juga menelusuri kemungkinan pelanggaran pidana dan etika profesi yang dilakukan dalam proses pengalihan hak milik rumah tersebut.

 

Admin

Admin

Related Posts

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

November 29, 2025
Jeritan Pengusaha Ekspedisi
Berita

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar
Berita

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Next Post
Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, BNN, dan BIN

Rutan Batam Gelar Razia Gabungan Bersama TNI, Polri, BNN, dan BIN

Direktur PBH Petarung Keadilan Nusantara Ivo Riyani Memperjuangkan Penegakan Hukum.

Direktur PBH Petarung Keadilan Nusantara Ivo Riyani Memperjuangkan Penegakan Hukum.

Silaturahmi Kajari Batam Disambut Hangat oleh Ketua DPRD Batam

Silaturahmi Kajari Batam Disambut Hangat oleh Ketua DPRD Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Sindikat Aparat Loloskan Narkoba Cair Di Pelabuhan Batam Centre 

Sindikat Aparat Loloskan Narkoba Cair Di Pelabuhan Batam Centre 

5 bulan ago
Ir. Ediaman Sinaga Calonkan Diri Sebagai Walikota Batam

Ir. Ediaman Sinaga Calonkan Diri Sebagai Walikota Batam

1 tahun ago
Perayaan HUT Proklamasi ke-79 di Lingkungan Yaa Bunayya Kampung Cate

Perayaan HUT Proklamasi ke-79 di Lingkungan Yaa Bunayya Kampung Cate

1 tahun ago
Pawai Pembangunan Kota Batam Berlangsung Meriah

Pawai Pembangunan Kota Batam Berlangsung Meriah

1 tahun ago
No Result
View All Result

Highlights

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Hendra Asman Berjuang Melawan Kanker Usus

Ketua DPRD Kota Batam Ikuti Upacara dan Tabur Bunga di Mako Kodaeral IV

Ketua DPRD Batam Apresiasi Tinggi Terhadap Penyelenggaraan Porseni RA

Ketua DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Calon Perwira

Trending

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan
Berita

Pemuda Flotim Pasang Badan untuk Keadilan Intan

by Admin
November 29, 2025
0

Nus Soge serukan, Lawan Kebiadaban Roslina BATAM – Gelombang kemarahan publik memuncak menjelang sidang pembacaan tuntutan kasus...

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

Jeritan Pengusaha Ekspedisi

November 27, 2025
Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

Musda Golkar Kepri, Ujian Dinasti Ansar

November 29, 2025
Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

Manuver Developer Akali Reklame Lewat Balon Udara

November 21, 2025
Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

Pengusaha Transportasi Keluhkan Ulah Oknum Bea Cukai Batam: Dokumen Lengkap, Tetap Dicari Kesalahan

November 17, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • CCTV WBN
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Ekbiz

Copyright © 2025 wajahbatamnews.co.id